Ayah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Samuel berharap Kuat dan Ricky divonis pasal 340 (KUHP).
"Kita berharap sama, mereka diterapkan juga itu Pasal 340 (KUHP) ke semua terdakwa. Jadi kita berharap 340 ini diterapkan," kata Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dilansir dari detikNews, Selasa (14/2/2023).
Selain itu Samuel juga menanggapi soal vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia menilai, vonis untuk Sambo dan Putri sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jangan bicara puas atau tidak ya karena, kalau puas, itu ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum, Pasal 340. Itu kan tertera di Pasal 340, pertama hukuman mati, kedua seumur hidup, dan ketiga 20 tahun," jelas Samuel.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua. Sambo pun divonis pidana hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putri Divonis 20 Tahun Bui
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi bersalah. Putri dinyatakan terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.
(hsr/ata)