
Kronologi Terbongkarnya Pria di Bangka Barat Setubuhi Pacarnya di Bawah Umur
Pria di Babar ditangkap polisi usai menyetubuhi pacarnya di bawah umur. Aksinya terbongkar setelah keluarganya mendapati foto setengah bugil di HP adiknya.
Pria di Babar ditangkap polisi usai menyetubuhi pacarnya di bawah umur. Aksinya terbongkar setelah keluarganya mendapati foto setengah bugil di HP adiknya.
Remaja 14 tahun di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap polisi usai memperkosa pacarnya. Kasus ini terbongkar setelah pelaku kepergok ibu korban.
Dhimas Veha Yogatama (18) yang menyetubuhi siswi kelas 3 SMP di Mojokerto divonis 6 tahun penjara. Sedangkan temannya, Nanda (21) dihukum 5 tahun penjara.
Siswi SMP di Jombang menjadi korban persetubuhan pacarnya berinisial MAA (19). Bahkan, korban juga dijual kepada pria hidung belang berulang kali.
Siswi SMP di Jombang jadi korban persetubuhan pacarnya. Tidak hanya itu, korban yang berusia 15 tahun juga dijual kekasihnya kepada pria hidung belang.
Dua anak perempuan di Kota Mojokerto jadi korban persetubuhan pacarnya masing-masing. Korban disetubuhi saat minggat selama 2 hari dari rumahnya.
Ahmad Shulthon Afif (21) divonis 10 tahun penjara. Ia dipenjara gara-gara 6 kali berhubungan badan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur.
Pemuda Kota Mojokerto dituntut 12 tahun penjara gara-gara 6 kali menyetubuhi kekasihnya. Kekasihnya tersebut masih berumur 13 tahun.
Husni Mubarok (19) ditangkap di rumahnya di Sampang. Ia dilaporkan karena menyetubuhi pacarnya dua kali modus dapat restu orang tua.
Seorang pria di Banyuwangi dilaporkan karena tidak kunjung menikahi pacar yang disetubuhi hingga hamil. Korban persetubuhan masih di bawah umur.