Pria di Bangka Barat, berinisial RB alias OBI (20) ditangkap polisi usai menyetubuhi pacarnya di bawah umur. Terbongkarnya perbuatan pelaku setelah keluarga korban mendapati foto setengah bugil korban di Handphone (HP) adiknya.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan, peristiwa itu terbongkar atas laporan adik korban terhadap terlapor (kakak kandung keduanya). Saat itu, adiknya menemukan foto korban setengah bugil.
"Jadi adik korban ini memanggil pelapor. Lalu menunjukkan foto korban dalam keadaan atasnya tidak berbusana (setengah bugil). Mendapati foto tersebut kakaknya langsung menghubungi korban untuk segera pulang," ungkap Ecky dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (6/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Ecky, foto itu sempat tersebar di kalangan keluarga. Tak berselang lama, korban sampai rumah. Pada saat itu, korban sempat mengelak bahwa foto itu bukanlah dirinya.
"Awalnya tidak mau mengaku. (Setelah didesak) ia membenarkan bahwa foto yang berada di Handphone milik adiknya (adik korban) adalah dirinya dan foto itu diambil oleh tersangka di kebun karet (saat disetubuhi)," tegasnya.
Mendengar pengakuan itu, keluaga lalu melapor ke Mapolres Bangka Barat. Hasil penyelidikan lokasi pengambilan foto terletak di hutan Dusun Tanjung Punai, Desa Belo Laut, Mentok.
Mendapat laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat mengumpulkan alat bukti termasuk hasil visum korban di rumah sakit. Usai gelar perkara Obi ditetapkan sebagai tersangka pesertebuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
"Tersangka diamankan di kediamannya, tanpa perlawan di Belo Luat. Dia dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pesertebuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.
Sementara itu, tersangka RB alias Obi (20) mengaku sudah 6 bulan menjalin asmara dengan korban. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani karet ini mengaku berniat mempersunting gadis itu.
"Ada niat untuk menikahi (korban). Kalau kita berpacaran sudah 6 bulan. Saya sehari-hari bekerja di perkebunan karet," katanya.
Kepada polisi, tersangka Obi pun mengakui perbuatannya itu. Kata dia, aksinya dilakukan lebih dari sekali, salah satu lokasi yakni di sebuah pondok kebun.
"Lebih dari sekali, seingat saya ada di pondok kebun. Iya pernah merayu (korban), mengajak dia untuk melakukan hal itu (hubungan suami istri). Kita suka sama suka," ungkapnya.
Akibat perbuatanya, Obi harus mendekam di sel tahanan sementara Polres Bangka Barat, Polda Bangka Belitung (Babel). Untuk barang bukti yang diamankan dari baju korban, pakaian dalam hp dan hasil visum.
(csb/csb)