Siswi SMP di Jombang jadi korban persetubuhan pacarnya berinisial MAA (19). Tak hanya itu, korban yang berusia 15 tahun juga dijual kepada pria hidung belang.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andie Wicaksono mengatakan korban sudah sekitar 1 tahun berpacaran dengan pelaku. Dalam kurun waktu Januari-Desember 2023, korban telah berulang kali berhubungan badan dengan pacarnya.
Menurut Andie, perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya di Kecamatan Jombang. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat akan bertanggung jawab jika hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku pernah bilang ke korban akan tanggung jawab kalau hamil. Hasil visumnya tidak hamil, tapi ada bukti kekerasan tumpul pada kemaluan korban," terangnya kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (18/3/2024).
Kasus persetubuhan anak ini terungkap berkat kejelian orang tua korban. Menurut Andie, orang tua korban memeriksa percakapan putrinya dengan MAA di Facebook. Orang tua korban juga pernah menemukan putrinya di tempat kos pelaku di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang.
Oleh sebab itu, orang tua korban melaporkan MAA ke Polres Jombang. Sehingga pelaku ditahan sejak 19 Desember 2023. Kini pelaku menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Ia didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Andie, sidang pada tahap pemeriksaan saksi. Seperti Kamis (14/3), pihaknya menghadirkan korban dan orang tuanya di persidangan. Dalam kesaksiannya, gadis asal Kecamatan Jombang itu juga mengaku berulang kali dijual pacarnya kepada pria hidung belang.
"Dalam fakta persidangan memang benar korban pernah ditawarkan ke orang lain oleh pacarnya. Pengakuannya antara 10 sampai 30 kali," jelasnya.
Ironisnya, korban mengaku hanya diberi imbalan Rp 50 ribu oleh pelaku. Dalam persidangan tersebut, pelaku tidak keberatan dengan kesaksian korban. Pihaknya akan mendalami modus pelaku menjual pacarnya dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (21/3).
"Yang tahu pembayaran pelaku, korban tidak tahu. Setelah disetubuhi orang lain, pembayaran kepada pelaku. Alasan korban karena cinta," ungkapnya.
Andie menegaskan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan pelaku kepada pacarnya baru terungkap dalam persidangan pekan lalu. Untuk sementara, pihaknya fokus melakukan pembuktian sesuai dakwaan.
"Kami fokus sesuai dakwaan kami terkait persetubuhan. TPPO muncul dalam fakta persidangan. Terdakwa akan diperiksa Kamis 21 Maret 2024," tandasnya.
(abq/iwd)