Dhimas Veha Yogatama (18) yang menyetubuhi siswi kelas 3 SMP di pujasera Desa Kedunguneng, Bangsal, Mojokerto, divonis 6 tahun penjara. Sedangkan temannya, Harmunanda Afiq Ramadhan alias Nanda (21) dihukum 5 tahun penjara.
Sidang vonis untuk Dhimas dan Nanda digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sore tadi. Vonis kedua terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Dalam putusannya, Fransiskus menyatakan Dhimas dan Nanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebab kedua terdakwa menyetubuhi 2 gadis yang usianya tergolong anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhimas pun dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Nanda divonis lebih ringan satu tahun.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanda dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," terangnya saat membacakan vonis, Rabu (8/5/2024).
Dhimas maupun Nanda didampingi penasihat hukumnya, Nurwa Indah selama jalannya sidang. Kepada majelis hakim, Indah menyatakan menerima vonis tersebut. Laih halnya dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU Fachri Dohan Mulyana.
Kasus persetubuhan anak ini berawal saat 2 gadis nekat minggat karena masalah keluarga pada Minggu (5/11) tengah malam. Mereka adalah siswi kelas 3 SMP berusia 14 tahun asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan gadis putus sekolah berusia 16 tahun asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kedua korban baru ditemukan orang tuanya pada 7 dan 8 November 2023. Ternyata selama minggat, mereka bersama pacar masing-masing. Tidak hanya itu, gadis berusia 14 tahun mengaku disetubuhi kekasihnya, Dhimas di pujasera Desa Kedunguneng.
Korban berusia 16 tahun juga mendapatkan perlakuan yang sama dari pacarnya, Nanda. Korban disetubuhi di pujasera Desa Kedunguneng. Orang tua kedua korban pun melaporkan Dhimas dan Nanda ke Polres Mojokerto.
(pfr/iwd)