Kasus yang menjerat ASA (21) layak menjadi pelajaran kaum muda agar tak kebablasan dalam berpacaran. Pemuda asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini dituntut 12 tahun penjara gara-gara 6 kali menyetubuhi kekasihnya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Berdasarkan fakta persidangan yang tertuang di surat tuntutan nomor PDM-15/KT.MKT/Eku.2/04/2023, ASA menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya sejak 18 Mei 2020. Ketika itu, kekasihnya baru berusia 13 tahun sehingga tergolong anak-anak.
Rupanya cinta monyet ASA dengan siswi kelas 2 SMP itu sudah kelewatan. Mereka nekat melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Hingga Juli 2020, ASA sudah 6 kali berhubungan badan dengan gadis asal Kecamatan Tarik, Sidoarjo tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa selalu meyakinkan korban bahwa kalau terjadi hamil terdakwa siap bertangungjawab untuk menikahi," bunyi surat dakwaan yang dikutip detikJatim, Jumat (21/7/2023).
ASA terakhir kali menyetubuhi kekasihnya pada Juli 2020. Awalnya, ia meminta korban membantunya bersih-bersih Warkop Arkan di Kelurahan Mentikan, Kranggan, Kota Mojokerto. Selesai bersih-bersih warkop sekitar pukul 11.30 WIB, ASA mulai melancarkan aksi bejatnya. Ketika itu, ia hanya berdua dengan korban di dalam warkop tersebut.
Perbuatan ASA membuat korban menjadi pendiam. Gadis berusia 13 tahun itu akhirnya mengaku kepada orang tuanya. Ayahnya pun melaporkan ASA ke Polres Mojokerto Kota. Hasil visum tanggal 28 Agustus 2021 menjadi bukti kuat persetubuhan tersebut. Beruntung korban tidak sampai hamil.
Kini, ASA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Agung Setyolaksono Atmojo menuntutnya agar dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (20/7/2023).
JPU menilai ASA terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
Penasihat Hukum ASA, Rizki Erviana membenarkan tuntutan terhadap kliennya. "Iya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Kami akan mengajukan pembelaan di sidang berikutnya," tandasnya.
(abq/iwd)