
Dana Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Rp 3,3 M Dipakai Bayar THR
Kejaksaan Negeri Gowa ungkap penyalahgunaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf dan menetapkan 3 tersangka dengan kerugian negara Rp 3,3 miliar.
Kejaksaan Negeri Gowa ungkap penyalahgunaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf dan menetapkan 3 tersangka dengan kerugian negara Rp 3,3 miliar.
Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf, dengan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
Kejari Gowa mengusut dugaan korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf. 40 saksi telah diperiksa, hasil audit akan diumumkan dalam waktu dekat.
RSUD Syekh Yusuf Gowa membela diri usai dituding menelantarkan pasien. Pihak RS berdalih kondisi IGD penuh dan pasien meninggal saat akan ditangani.
RSUD Syekh Yusuf Gowa membantah tuduhan pasien ditelantarkan. RS menjelaskan bahwa pasien meninggal di dalam ambulans karena kondisi IGD yang penuh.
Pegawai RSUD Syekh Yusuf Gowa ramai disebut melakukan mogok massal. Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni lantas membantah hal tersebut.
Kejaksaan Negeri Gowa menggeledah sejumlah ruangan di RSUD Syekh Yusuf. Penggeledahan terkait dugaan korupsi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah kantor RSUD Syekh Yusuf Gowa.