Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah kantor RSUD Syekh Yusuf Gowa. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi penggunaan jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Tim penyidik telah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan kepala Kejari Gowa," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa Achmat Arafat Arief Bulu dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Penggeledahan itu dilakukan RSUD Syekh Yusuf Gowa pada Senin (18/9) sekitar pukul 10.30 Wita. Penyidik kemudian menyita sejumlah dokumen, laptop hingga buku rekening.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti lainya terkait kasus dimaksud yaitu dokumen pencairan Dana JKN tahun 2018-2023, dokumen penggunaan dana JKN tahun 2018-2023, 2 unit CPU komputer, 1 laptop, 6 buku rekening, dan 4 buku catatan," terangnya.
Achmat menuturkan pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait barang bukti tersebut. Dia menyebut ada indikasi kerugian negara dari tahun 2018 hingga 2023.
"Hal (dokumen dan barang bukti itu) ini akan digunakan untuk pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan dari pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf yang terindikasi menimbulkan kerugian Keuangan negara/daerah tahun 2018-Juli 2023," bebernya.
Sementara Kajari Gowa Yeni Andriani meminta semua pihak untuk membantu pengungkapan kasus ini. Dia juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Yeni.
Di sisi lain, Yeni mengimbau agar pihak terkait tidak percaya dengan oknum yang mengatasnamakan kejaksaan apalagi mencoba memberikan bantuan. Dia memastikan kasus ini akan diusut tuntas.
"Kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi ini," pungkasnya.
(hsr/asm)