Jaksa Usut Dugaan Korupsi JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa, 40 Orang Diperiksa

Jaksa Usut Dugaan Korupsi JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa, 40 Orang Diperiksa

Adhe Junaedi Sholat - detikSulsel
Jumat, 05 Sep 2025 16:30 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi kasus korupsi. (Edi Wahyono/detikcom)
Gowa -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mengusut dugaan korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa. Penyidik telah memeriksa 40 saksi dalam perkara ini.

"Sudah banyak saksi kita mintai keterangan. Dari dulu-dulu itu kurang lebih 40 orang," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa, Faisah kepada detikSulsel, Jumat (5/9/2025).

Faisah mengaku, penyidik telah mengantongi hasil audit dari Inspektorat Sulsel terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Hasil audit tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sebenarnya kami baru terima hasil audit dari inspektorat. Tapi karena demo jadi kita senyap dulu. Kondisi tidak baik-baik, jadi kita senyap. Nanti terprovokasi warga, terus terjadi tindakan yang tidak diinginkan," sebut Faisah.

Menurut dia, kasus ini telah berproses di Kejari Gowa sejak September 2023. Dana JKN yang diperuntukkan bagi jasa dokter, perawat dan tenaga kesehatan (nakes) lain di RSUD Syekh Yusuf Gowa tahun 2018-2023 diduga telah diselewengkan.

ADVERTISEMENT

"Dana JKN untuk pembayaran jasa dokter, jasa perawat dan jasa tenaga kesehatan lainnya. Itu jasa nakes diambil sebagian untuk mendanai jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit," bebernya.

Padahal, lanjut dia, hal tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-perundangan, terutama Peraturan Bupati Gowa. Sehingga tidak ada landasan hukum dalam pembagian dana JKN tersebut.

"Itulah yang menjadi permasalahan," sebut Faisah.

Menurut Faisah, perkara ini tidak melibatkan pihak ketiga. Sebab tidak berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

"Jadi ini terkait jasa perawat, dokter dan nakes. Tapi perawat dan dokter tidak diganggu, yang diganggu itu jasa nakes lainnya," ungkapnya.

Dia juga belum bisa membeberkan lebih jauh terkait perkara tersebut. Kejari Gowa bakal menyampaikan secara detail dalam konferensi pers yang bakal digelar dalam waktu dekat.

"Hitungannya belum bisa kami sebutkan, nanti kaburki (calon tersangka)," bebernya.

Dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa diketahui dimulai sejak 2018-2023. Penyidik telah melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023.

Dari hasil penggeledahan itu penyidik mengumpulkan dokumen penggunaan dana JKN 2018-2023 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2013-2023, 2 unit komputer, 1 laptop, 6 buku rekening dan 4 buku catatan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gowa, Achmad Arafat memastikan hasil audit perkara ini akan diumumkan pekan depan. Hanya, ia belum mengetahui apakah pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini juga ikut ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Mungkin tidak lama lagi akan ada pengumuman. Tapi saya belum tahu apakah hanya hasil audit yang diumumkan atau sekalian sama tersangkanya. Yang menangani kan pihak pidsus. Saya belum bisa menjawab," ujarnya.

Achmad tidak merinci pihak-pihak yang sudah diperiksa dalam kasus ini. Dia berdalih hal ini akan disampaikan lebih lanjut jika pemeriksaan sudah rampung.

"Saya tidak bisa jawab, tapi insya allah akan disampaikan nanti semuanya saat diumumkan," pungkasnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads