
Perawat Gunting Jari Bayi Minta Maaf, Kasus Berakhir Damai
Polisi menggelar proses restorative justice (RJ) di kasus bayi 8 bulan yang tergunting perawat RS Muhammadiyah Palembang (RSMP).
Polisi menggelar proses restorative justice (RJ) di kasus bayi 8 bulan yang tergunting perawat RS Muhammadiyah Palembang (RSMP).
Keluarga korban bayi jari putus tergunting perawat sepakat berdamai dengan pihak RS Muhammadiyah Palembang. Pihak keluarga menerima Rp 250 juta.
Polisi telah menetapkan perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial D menjadi tersangka karena lalai saat bertugas dan membuat jari bayi terpotong.
Perawat di RS Muhammadiyah Palembang yang membuat jari bayi tergunting telah menjadi tersangka. Dia terancam 5 tahun penjara.
Polisi menetapkan perawat di RS Muhammadiyah Palembang berinisial D menjadi tersangka karena membuat jari bayi tergunting.
Polisi memeriksa 10 saksi kasus jari bayi tergunting di RS Muhammadiyah Palembang termasuk perawat D yang bertanggung jawab. Perawat D pun mengaku kelalaiannya.
Polisi telah memeriksa perawat berinisial DN yang dilaporkan menggunting jari bayi 8 bulan yang tengah dirawat. Polisi mengatakan sang perawat mengaku lalai.
Polisi memeriksa 10 orang saksi atas kasus bayi 8 bulan yang jarinya tergunting oleh perawat di RS Muhammadiyah Palembang.
Jari kelingking bayi berusia 8 bulan putus tergunting seorang perawat di RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) saat perawat hendak membuka selang infus.
Dugaan malpraktik terjadi di RS Muhammadiyah Palembang. Jari bayi berusia 8 bukan terputus tergunting perawat saat hendak membuka selang infus.