"Betul, ancaman hukumannya itu 5 tahun penjara, karena kelalaiannya sehingga menyebabkan korban luka berat," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib dikonfirmasi detikSumut, Senin (6/2/2023).
Menurut Ngajib ancaman hukuman 5 tahun terhadap tersangka itu sudah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka dalam Pasal 360 Ayat 1 KUHPidana.
Dimana pasal tersebut berbunyi, 'barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun'.
Saat ini, kata Ngajib, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk segera memanggil perawat D agar dapat hadir memberikan keterangan di Mapolrestabes Palembang.
"Secepatnya akan kita panggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan sebagai tersangka," katanya.
Menurutnya, setelah D ditetapkan tersangka pihaknya tidak bisa merta melakukan begitu saja penahanan. Akan tetapi, jika dalam pemanggilan kepolisian nanti D tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri, maka terhadap D tidak menutup kemungkinan akan dijemput paksa.
"Kenapa belum kita tahan ya karena memang dia belum memberikan keterangan sebagai tersangka, kan memang prosesnya begitu. Nanti ditahan atau nggaknya itu kita lihat nanti berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan berdasarkan hukum, seperti melarikan diri atau tidak, kooperatif atau tidak, kan banyak tuh pertimbangannya," jelas Ngajib.
Sebelumnya, usai memeriksa 10 orang saksi dan melakukan gelar perkara, Polrestabes Palembang tadi sore telah resmi menetapkan perawat D sebagai tersangka di kasus bayi 8 bulan yang tergunting saat dirawat di RSMP.
"Iya benar, dia (D) sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib dikonfirmasi detikSumut, Senin (6/2/2023).
"Penetapan itu sudah sesuai dari hasil gelar perkara tadi sore dan juga dari keterangan 10 orang saksi yang telah diperiksa," imbuhnya.
(afb/afb)