
Jejak Kasus Polisi Cabuli 2 Wanita di Puskesmas Bone-Dituntut 14 Bulan Bui
Oknum polisi bernama Andi Andri alias Briptu AA (38) dituntut 1,2 tahun atau 14 bulan penjara atas kasus pencabulan terhadap dua orang wanita di puskesmas Bone.
Oknum polisi bernama Andi Andri alias Briptu AA (38) dituntut 1,2 tahun atau 14 bulan penjara atas kasus pencabulan terhadap dua orang wanita di puskesmas Bone.
Oknum polisi bernama Briptu Andi Andri (38) yang mencabuli dua orang wanita di puskesmas Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dituntut 14 bulan penjara.
Oknum polisi berinisial Briptu AA (38) yang melakukan pencabulan terhadap dua orang wanita di puskesmas Kabupaten Bone terancam PTDH.
Oknum polisi Briptu AA (38) di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga melecehkan 2 orang wanita berinisial AS (42) dan MR (45) saat tidur di puskesmas.
Diduga meraba-raba 2 wanita tidur di puskesmas, oknum polisi berinisial Briptu AA (38) di Kabupaten Bone, Sulsel, dilaporkan ke Polsek Kahu. Begini kejadiannya.
Oknum polisi berinisial Briptu AA (38) di Bone ditangkap usai diduga mencabuli dua wanita yang tertidur di puskesmas. AA kini diperiksa Propam Polres Bone.
Oknum polisi berinisial Briptu AA (38) di Bone, Sulsel dilaporkan atas kasus pencabulan. AA diduga melecehkan dua wanita yang sedang tidur.