"Kita tunggu hasil sidang pidananya dulu. Yang pasti sanksi kode etik," kata Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar kepada detikSulsel, Kamis (8/6/2023).
Ahyar mengatakan jika hasil sidang Briptu AA terbukti melakukan pencabulan, maka hukuman terberat yakni PTDH. Apalagi kasus ini juga sudah menjadi atensi Polda Sulsel.
"Jika terbukti itu, PTDH. Namun sidangnya nanti dilakukan di Polda Sulsel, ini hasil sidang pidananya dulu ditunggu," tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mendatangi rumah korban bersama dengan tim Paminal Propam Polda Sulsel. Kedua korban juga telah menjalani pemeriksaan.
"Kasus ini sudah ditangani Tim Paminal. Kita tunggu saja hasil sidangnya," jelasnya.
Untuk diketahui, Briptu AA sudah ditetapkan tersangka buntut kasus pencabulan terhadap dua wanita yang sedang tidur di Puskesmas. Berkas kasus Briptu AA sudah diserahkan ke Kejari Bone.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka (Briptu AA) terancam 9 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rahman, Sabtu (20/5).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 6 A UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Briptu AA diduga melecehkan dua wanita yang sedang tidur di Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Bone, pada Selasa (14/3) sekitar pukul 02.30 Wita. Kedua korban berinisial AS (42) dan MR (45) pun mengadukan kejadian ini ke Polsek Kahu atas laporan dugaan pencabulan terdaftar dengan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU.
Kedua korban tersebut sementara menginap di Puskesmas Kahu karena suami AS sedang dirawat. Kedua korban tersebut sedang tidur berdekatan di ruangan perawatan.
Saat tidur, MR tiba-tiba merasa seperti ada kecoa yang merayap di kakinya. Namun, saat terbangun, tidak ada apa-apa. AS juga merasakan hal yang sama, ada yang meraba-raba bagian kaki, paha, juga pada bagian perutnya.
(asm/hmw)