Oknum Polisi Cabuli 2 Wanita di Puskesmas Bone Dituntut 14 Bulan Penjara

Oknum Polisi Cabuli 2 Wanita di Puskesmas Bone Dituntut 14 Bulan Penjara

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 14 Jul 2023 14:31 WIB
Oknum polisi bernama Andi Andri alias Briptu AA (38) yang mencabuli dua orang wanita di puskesmas Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dituntut 1,2 tahun atau 14 bulan penjara.
Foto: Briptu AA (38) yang mencabuli dua orang wanita di puskesmas Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dituntut 1,2 tahun atau 14 bulan penjara. (dok.istimewa)
Bone - Oknum polisi bernama Andi Andri alias Briptu AA (38) yang mencabuli dua orang wanita di puskesmas Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dituntut 1,2 tahun atau 14 bulan penjara. Briptu Andi Andri juga didenda Rp 5 juta subsider tiga bulan.

"Dia (Briptu AA) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Selain itu terdakwa juga didenda Rp 5 juta subsider tiga bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Akhmad kepada detikSulsel, Jumat (14/7/2023).

Briptu Andi Andri menjalani sidang tuntutan pada Rabu (5/7) lalu sesuai nomor perkara 123/Pid.B/2023/PN Wtp dan jaksa penuntut umum yakni Andi Sahriawan. Briptu Andi Andri Bin Andi Muh Nurpakki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Khairil mengatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Selain itu, sejumlah barang bukti juga dilampirkan.

"Satu lembar celana dalam, satu lembar baju kaos tunik warna biru muda, satu lembar celana panjang jeans warna hitam, satu lembar baju tidur berwarna merah muda, satu lembar celana tidur kaos panjang berwarna merah muda. Kemudian satu lembar kerudung warna merah muda dengan motif keramik, dan satu lembar kerudung pasang warna hitam," jelasnya.

Briptu Andi Andri Terancam PTDH

Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar sebelumnya mengatakan Briptu Andi Andri juga terancam dipecat tidak dengan hormat atau PTDH. Sanksi etik akan diberikan setelah sidang pidana diputuskan.

"Kita tunggu hasil sidang pidananya dulu. Yang pasti sanksi kode etik," kata Iptu Ahyar kepada detikSulsel, Kamis (8/6).

Ahyar mengatakan jika hasil sidang Briptu Andi Andri terbukti melakukan pencabulan, maka hukuman terberat yakni PTDH. Apalagi kasus ini juga sudah menjadi atensi Polda Sulsel.

"Jika terbukti itu, PTDH. Namun sidangnya nanti dilakukan di Polda Sulsel, ini hasil sidang pidananya dulu ditunggu," tegasnya.

Untuk diketahui Briptu Andi Andri dilaporkan atas kasus pencabulan. Dia diduga melecehkan dua wanita yang sedang tidur di Puskesmas Kahu pada Selasa (14/3) sekitar pukul 02.30 Wita.


(hsr/hmw)

Hide Ads