Jejak Kasus Polisi Cabuli 2 Wanita di Puskesmas Bone-Dituntut 14 Bulan Bui

Jejak Kasus Polisi Cabuli 2 Wanita di Puskesmas Bone-Dituntut 14 Bulan Bui

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 15 Jul 2023 09:00 WIB
Oknum polisi bernama Andi Andri alias Briptu AA (38) yang mencabuli dua orang wanita di puskesmas Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dituntut 1,2 tahun atau 14 bulan penjara.
Foto: Briptu AA (38) yang mencabuli dua orang wanita di puskesmas Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dituntut 1,2 tahun atau 14 bulan penjara. (dok.istimewa)
Bone -

Oknum polisi bernama Andi Andri alias Briptu AA (38) dituntut 1,2 tahun atau 14 bulan penjara atas kasus pencabulan terhadap dua orang wanita di puskesmas Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Briptu Andi Andri melancarkan aksi bejatnya terhadap kedua korban pada Maret 2023 lalu.

Dirangkum detikSulsel, Sabtu (15/7/2023) berikut jejak kasus polisi cabuli 2 wanita di Puskesmas Bone hingga dituntut 14 bulan bui.

Kronologi Briptu AA Cabuli 2 Orang Wanita

Kasus pencabulan ini berawal dari dua orang korban berinisial AS (42) dan MR (45) menjaga pasien di Puskesmas Kahu pada Senin (13/3) malam. Keduanya kemudian menginap di puskesmas dan tidur berdekatan di ruang perawatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, Selasa (14/3), MR terbangun karena merasa ada kecoa sedang merayap di kakinya. Namun saat dia memeriksanya, dia tidak menemukan kecoa yang dimaksud.

"Pada saat dia terbangun dan memeriksa kecoa ternyata tidak ada. Dia kemudian kembali tidur, sekitar kurang lebih setengah jam kembali merasakan seperti ada kecoa yang merayap di kakinya," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra, kepada detikSulsel, Selasa (14/3).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, wanita AS juga merasakan ada yang meraba-raba bagian kaki, paha, juga pada bagian perutnya. Dia kemudian melihat langsung Briptu AA sedang baring dengan posisi melintang di bawah kakinya.

"Korban sempat menendang pelaku sampai akhirnya langsung lari keluar dan meninggalkan ruangan," katanya.

Rayendra mengatakan wanita AS langsung membuat laporan ke Polsek Kahu. Laporan dugaan pencabulan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU. Propam Polres Bone kemudian turun tangan mengamankan Briptu AA.

Kasus Briptu AA Jadi Atensi Kapolres Bone

Briptu AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan 2 wanita di puskesmas Bone. Briptu AA ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah melakukan gelar perkara. Oknum AA dinyatakan memenuhi alat bukti yang cukup dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Sabtu (20/5).

Boby mengatakan kasus pencabulan Briptu AA menjadi atensi Kapolres Bone sejak viral. Makanya pemeriksaan terhadap korban dan saksi dilakukan sejak Rabu (15/3) di Polsek Kahu, Bone.

"Bapak Kapolres minta kami atensi kasus ini, makanya kita proses cepat. Pelaku sudah kami tahan di Mapolres," sebutnya.

Briptu AA Terancam PTDH

Sementara Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar mengatakan Briptu AA juga terancam dipecat tidak dengan hormat atau PTDH. Sanksi etik akan diberikan setelah sidang pidana diputuskan.

"Kita tunggu hasil sidang pidananya dulu. Yang pasti sanksi kode etik," kata Iptu Ahyar kepada detikSulsel, Kamis (8/6).

Ahyar mengatakan jika hasil sidang Briptu AA terbukti melakukan pencabulan, maka hukuman terberat yakni PTDH. Apalagi kasus ini juga sudah menjadi atensi Polda Sulsel.

"Jika terbukti itu, PTDH. Namun sidangnya nanti dilakukan di Polda Sulsel, ini hasil sidang pidananya dulu ditunggu," tegasnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Briptu AA Dituntut 14 Bulan Penjara

Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Akhmad mengatakan Briptu AA telah menjalani sidang tuntutan. Briptu AA dituntut 14 bulan penjara dan didenda Rp 5 juta subsider tiga bulan.

"Dia (Briptu AA) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Selain itu terdakwa juga didenda Rp 5 juta subsider tiga bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Khairil kepada detikSulsel, Jumat (14/7).

Briptu AA menjalani sidang tuntutan pada Rabu (5/7) lalu sesuai nomor perkara 123/Pid.B/2023/PN Wtp dan jaksa penuntut umum yakni Andi Sahriawan. Briptu Andi Andri Bin Andi Muh Nurpakki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Khairil mengatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Selain itu, sejumlah barang bukti juga dilampirkan.

"Satu lembar celana dalam, satu lembar baju kaos tunik warna biru muda, satu lembar celana panjang jeans warna hitam, satu lembar baju tidur berwarna merah muda, satu lembar celana tidur kaos panjang berwarna merah muda. Kemudian satu lembar kerudung warna merah muda dengan motif keramik, dan satu lembar kerudung pasang warna hitam," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/afs)

Hide Ads