
Oknum Polisi di Kalsel Aniaya ART Lansia Dinonjobkan-Ditahan Propam
Oknum polisi berinisial Bripka JD yang meludahi dan menganiaya ART inisial MW (62) di Banjarmasin, Kalsel dinonaktifkan dan ditahan Propam.
Oknum polisi berinisial Bripka JD yang meludahi dan menganiaya ART inisial MW (62) di Banjarmasin, Kalsel dinonaktifkan dan ditahan Propam.
Jaksa tak terima dengan vonis ringan hakim terhadap Beni dan istrinya. Oleh karena itu, jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.
Hakim memvonis Bripka Beni 4 tahun penjara. Beni terbukti menganiaya artnya hingga babak belur.
Berkas perkara oknum polisi dan istrinya yang menganiaya ART di Bengkulu diserahkan ke kejaksaan. Jaksa pun menahan pasutri itu.
Polisi mengungkap fakta baru kasus penganiayaan majikan terhadap ART di Bengkulu. Tersangka suami istri polisi itu disebut secara bergantian menganiaya korban.
Istri polisi yang diduga menganiaya ART di Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, status tersangka juga ditetapkan kepada suaminya.