Proses hukum oknum polisi dan istrinya yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Bengkulu memasuki babak baru. Setelah dinilai lengkap oleh penyidik polisi, berkas perkara penganiayaan itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
"Kedua tersangka baik istri dan suami telah diserahkan ke jaksa dan keduanya kami tahan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu, Riky Musrizal, Senin (5/9/2022).
Oknum polisi berinisial BA dan istrinya, LER resmi ditahan kejaksaan. Sebelumnya, selama proses penyidikan di kepolisian, LER tidak ditahan karena masih memiliki balita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riky menjelaskan, Para tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 sub Pasal 44 ayat UU Nomor 23/ 2004 ttg penghapusan KDRT jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Setelah dilakukan serah terima para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Polresta Bengkulu.
"Kita juga telah menyiapkan tiga jaksa penuntut umum dalam menangani perkara ini, dan berkasnya telah lengkap atau P21," jelas Riky.
Diketahui sebelumnya, ART bernisial YA dianiaya oleh majikannya yang merupakan oknum polisi. YA pun melaporkan perbuatan itu ke polisi.
Bid Propam Polda Bengkulu yang menangani kasus ini memanggil YA untuk dimintai keterangan. YA datang ke Polda Bengkulu ditemani orang tua dan pengacaranya dan polisi akhirnya menetapkan BA dan LER sebagai tersangka.
(dpw/dpw)