Bripka Beni Adiansyah yang bertugas di Polda Bengkulu divonis empat tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) nya bernama Yesy. Beni menganiaya Yesy bersama istrinya, Lediya Eka Restu.
"Terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga hingga korban Yesi Aprliya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah terdakwa. Terdakwa Bripka Beni Adiansyah dijatuhi vonis pidana selama empat tahun tujuh bulan," kata hakim PN Bengkulu, Fauzi Isra saat membacakan vonis, Jumat (18/11/2022).
"Sementara Lediya Eka Restu istri terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun delapan bulan penjara," lanjut Fauzi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Bripka Beni Adiansyah dan istrinya tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu dengan hukuman pidana selama tujuh tahun penjara untuk terdakwa Beni dan empat tahun penjara untuk terdakwa Lediya istrinya.
Hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Bripka Beni adalah statusnya sebagai anggota Polri yang harusnya menjadi pengayom masyarakat. Sedangkan terdakwa Lediya Eka Restu karena yang bersangkutan berstatus sebagai ASN yang dinilai sebagai pelayan masyarakat.
Diketahui Yesy seorang ART di Bengkulu dianiaya oleh majikannya. Yesy dipukul hingga disiram air panas oleh majikannya. Saat itu Yesy dipenuhi bekas luka bakar akibat disiram air panas. Di sekitaran mata korban juga ada luka memar diduga bekas pemukulan.
Tak sampai di situ, Yesy juga disebut sering dipaksa untuk hujan-hujanan. Yesy juga disebut pernah disiram menggunakan air cabai oleh majikannya itu.
(astj/astj)