Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Polisi Aniaya ART di Bengkulu

Bengkulu

Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Polisi Aniaya ART di Bengkulu

Hery Supandi - detikSumut
Rabu, 23 Nov 2022 13:15 WIB
Hakim Fauzi Isra saat membacakan vonis (Hery Supandi/detikSumut)
Hakim PN Bengkulu Fauzi Isra yang menjatuhkan vonis ringan terhadap Bripka Beni dan istrinya. (Hery Supandi/detikSumut)
Bengkulu -

Jaksa mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara personel Polda Bengkulu, Bripka Beni Ardiansyah. Vonis itu dinilai terlalu rendah.

Dalam kasus ini istri Beni, Ledya juga dinyatakan bersalah dan divonis 1,8 tahun penjara. "JPU menilai putusan dari majelis hakim tersebut belum sesuai dengan penerapan pidananya, serta belum sesuai dengan yang diajukan oleh JPU tempo hari, Karena masih terlalu ringan, dan kita lakukan banding," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Riky Musriza, Rabu(23/11/2022).

Rizky mengatakan banding itu didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Kamis (17/11) lalu. Kata dia, tuntutan kepada Beni dan Ledya yakni empat dan tujuh tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun saat putusan, hakim memvonis keduanya jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang disampaikan oleh jaksa dalam dakwaannya," jelas Riky.

Sementara itu untuk saat ini pihaknya menunggu hasil dari Pengadilan Tinggi terkait pengajuan banding tersebut. Apabila putusan hakim masih belum sesuai, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan lakukan Kasasi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan hakim PN Bengkulu, Fauzi Isra menjatuhkan vonis kepada Beni pidana penjara empat tahun, dan dua tahun untuk Ledya atas kasus penganiayaan terhadap ART bernama Yesy.

"Terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga hingga korban Yesi Aprliya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah terdakwa. Terdakwa Bripka Beni Adiansyah dijatuhi vonis pidana selama empat tahun tujuh bulan," kata Isra saat membacakan vonis, Jumat (18/11) lalu.

"Sementara Lediya Eka Restu istri terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun delapan bulan penjara," lanjut Fauzi.




(astj/astj)


Hide Ads