Fakta Baru Kasus Suami Istri Polisi Aniaya ART di Bengkulu

Bengkulu

Fakta Baru Kasus Suami Istri Polisi Aniaya ART di Bengkulu

Hery Supandi - detikSumut
Jumat, 17 Jun 2022 18:39 WIB
Beni Adiansyah (baju abu-abu) saat berada di tahanan Polres Bengkulu.
Tersangka Beni Adiansyah ditahan di Mapolres Bengkulu. (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka di Bengkulu, terus diusut. Polisi pun mengungkap fakta baru kasus itu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady mengungkapkan, tersangka Beni Adiansyah dan istrinya, Ledya Eka Restu secara bergantian menganiaya korban bernama Yessi Aprilia.

"Tersangka LED (Ledya) ini memukul dan memaki korban saat tersangka BA (Beni) sedang diluar rumah. Begitu pun sebaliknya," kata Andi, Jumat (17/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi itu dilakukan terus menerus atau berulang saat korban dinilai tak becus melaksanakan kerjaan rumah. Korban dinilai lamban dalam bekerja.

Benni yang merupakan anggota polisi aktif di Polda Bengkulu itu juga sudah dijadikan tersangka. Begitu juga istrinya yang ditetapkan tersangka beberapa hari kemudian.

ADVERTISEMENT

"Istrinya telah kita tetapkan sebagai tersangka dan tempat tersangka bekerja sebagai pegawai negeri sipil telah kita surati," kata Andi.

Andi mengungkapkan, kedua tersangka dikenakan pasal yang sama karena yakni pasal 44 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ledya hanya dikenakan wajib lapor. Dia tidak ditahan seperti suaminya karena masih memiliki anak kecil dan tengah hamil muda.

Kasus ini mencuat setelah Yessi didampingi beberapa warga melaporkan aksi penganiayaan pasangan suami istri itu. Menurut pengakuan Yessi, dia kerap dianiaya dengan cara disiram air panas, air cabai, dijemur bahkan disetrika.

Ironisnya, salah satu pelaku merupakan anggota polisi. Beni kini ditahan di kantor polisi. Keduanya mengaku menyesal telah menyiksa korban.

"Saat kita periksa, tersangka menangis dan mengaku menyesal. Dan mengaku khilaf saat melihat korban bekerja lamban," tutup Andi.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads