
Apa Kabar Korban Pembacokan Mbah Minto Demak?
Masih ingat dengan kasus Kasminto alias Mbah Minto (75) yang membela diri melawan pencuri di Demak? Korbannya kini disidang terkait kasus pencurian.
Masih ingat dengan kasus Kasminto alias Mbah Minto (75) yang membela diri melawan pencuri di Demak? Korbannya kini disidang terkait kasus pencurian.
Penasihan hukum menyatakan Kasminto atau Mbah Minto tak mengajukan banding atas vonis bui 14 bulan buntut dari perlawanannya pada pencuri.
Mbah Minto (75) yang membacok pencuri di tempat ia bekerja, divonis 1 tahun 2 bulan bui oleh Majelis Hakim PN Demak menjadi perbincangan terpopuler pekan ini.
Kasmito atau Mbah Minto divonis 1 tahun 2 bulan bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak. Berikut fakta-fakta saat jatihnya vonis Mbah Minto.
Mbah Minto divonis 1 tahun 2 bulan bui gegara bacok pencuri di kolam ikan yang dia jaga di Demak. Pengacara Mbah Minto menilai tak ada keadilan bagi Mbah Minto.
Mbah Minto (75) divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Demak, Jawa Tengah. Di persidangan, Mbah Minto sempat meminta keringanan hukuman kepada hakim.
Majelis hakim PN Demak, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan bui untuk Kasmito alias Mbah Minto (75). Apa saja pertimbangannya?
Mbah Minto (75) divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Demak. Hakim menyatakan Mbah Minto terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat.
Mbah Minto dijadwalkan jalani sidang putusan setelah dituntut 2 tahun penjara terkait kasus membacok pencuri, hari ini. Warga datangi PN Demak beri dukungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi Kasmito atau Mbah Minto (75) tentang unsur membela diri. JPU berpendapat Mbah Minto layak dituntut 2 tahun bui.