Siswa Bacok Guru Madrasah di Demak Dituntut 3 Tahun Bui

Siswa Bacok Guru Madrasah di Demak Dituntut 3 Tahun Bui

Mochamad Saifudin - detikJateng
Jumat, 27 Okt 2023 17:21 WIB
JPU kasus siswa bacok guru Madrasah Aliyah di Demak, Adi Setiawan, Jumat (27/10/2023).
JPU kasus siswa bacok guru Madrasah Aliyah (MA) di Demak, Adi Setiawan, Jumat (27/10/2023). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng
Demak -

Seorang siswa pelaku pembacokan guru Madrasah Aliyah (MA) di Demak dituntut 3 tahun penjara. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Demak ini berlangsung tertutup untuk umum.

"Pada Jumat tanggal 27 Oktober telah dilaksanakan persidangan dengan agenda tuntutan untuk anak pelaku," kata jaksa penuntut umum (JPU) Adi Setiawan ditemui di kantornya usai sidang, Jumat (27/10/2023).

"JPU menuntut 3 tahun dikurangi tahanan sementara dan dititipkan di Lembaga LPKA Kutoharjo," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP. Yakni perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Sidang tertutup siswa bacok guru Madrasah Aliyah (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jumat (27/10/2023).Sidang tertutup siswa bacok guru Madrasah Aliyah (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jumat (27/10/2023). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng

Adi menjelaskan bahwa sesuai pasal tersebut pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun karena pelaku di bawah umur, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (SPPA) maka dikenakan ancaman setengahnya yaitu 6 tahun.

ADVERTISEMENT

Kemudian JPU memutuskan untuk menuntut hukuman selama 3 tahun penjara berdasarkan sejumlah pertimbangan.

"Kemudian kita tuntut 3 tahun dengan pertimbangan-pertimbangan," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa hal yang memberatkan pelaku yaitu perbuatannya mengakibatkan korban luka berat.

"Hal yang memberatkan perbuatan anak pelaku ini mengakibatkan korban mengalami luka berat bahkan menimbulkan bahaya maut," jelasnya.

Hal yang meringankan, lanjutnya, yaitu korban telah memaafkan pelaku. Selain itu berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang, pelaku memiliki IQ di bawah rata-rata sehingga tidak bisa berperilaku normal.

"Kemudian hal memperingankannya korban telah memaafkan anak pelaku, namun proses hukum tetap berlanjut," tuturnya.

"Dan selain itu dari ahli yang dihadirkan penasihat hukum anak menyebutkan bahwa anak pelaku ini IQ-nya di bawah rata-rata, dan tidak bisa berpikir jernih laiknya orang normal pada umumnya," imbuhnya.

Sidang tuntutan tersebut terlaksana secara tertutup yang dihadiri sejumlah pihak. Yaitu pelaku, penasihat hukum pelaku, JPU, Bapas Semarang, Pendamping Sosial, dan bibi pelaku.

Proses hukum anak berurusan dengan hukum tersebut selanjutnya dijadwalkan sidang agenda pleidoi pada Senin (30/10).

Seperti diketahui, bahwa siswa laki-laki berusia 17 tahun membacok guru Madrasah Aliyah (MA) bernama Ahmad Ali Fatkur Rahman lantaran disanksi tidak boleh ikut ujian tengah semester. Akibatnya korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.




(rih/aku)


Hide Ads