Masih ingat dengan kasus Kasminto alias Mbah Minto (75) yang membela diri melawan pencuri di Demak? Korban Mbah Minto, Marjani (38), saat ini juga disidang terkait kasus pencurian ikan di kolam yang dijaga Mbah Minto.
Marjani tampak menghadiri persidangan dengan mengenakan kemeja warna terang. Tangan kanannya tampak dimasukkan ke dalam kemeja berlengan pendek. Dia hadir didampingi 7 penasihat hukumnya.
"Ini masih sakit, masih rutin kontrol juga. Belum bisa (digunakan aktivitas sehari-hari tangan kanan). Pakai baju, pakai celana sehari hari harus ada yang bantu, pakai sarung juga harus ada yang bantu. Ini bekas nangkis (celurit), hampir putus jari jarinya," terang Marjani, saat ditemui di PN Demak, Kamis (20/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Haryanta. Haryanta berpesan kepada Marjani agar bisa kooperatif selama menjalani tahanan kota.
"(Marjani) Dalam tahanan kota, namun suatu saat bisa berubah apabila hakim memandang perlu. Oleh karena itu saudara saya minta kooperatif sampai minggu depan untuk acara yang sama, (jaksa) penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa dalam sidang yang akan datang," ujar Haryanta saat sidang.
Terpisah, pengacara Marjani, Herry Darman menyebut agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ada dua orang saksi yang dipanggil yakni pemilik kolam Suhadak, dan tetangganya Sofyan.
"Hari ini adalah (pemanggilan) saksi-saksi dari JPU. Dalam persidangan ini memang ada dua saksi, pelapor yaitu Suhadak dan dengan Pak Sofyan. Nanti minggu depan juga saksi saksi oleh JPU," terang penasihat hukum Marjani, Herry Darman di PN Demak.
Herry menyebut dalam persidangan tersebut pihaknya mempertanyakan keberadaan barang bukti ikan. Dia juga mempertanyakan jumlah ikan dalam barang bukti tersebut.
"Dalam persidangan tadi ada yang kami pertanyakan bahwa ada barang bukti yang kami akan kejar, di mana ada barang bukti ikan itu belum disajikan di depan pengadilan. Lha ini akan kami persoalkan nanti, kenapa ikan sebagai bukti yang dikatakan oleh saudara Suhadak itu 15 kilogram, kami pertanyakan bahwa tidak bisa dihadirkan di dalam persidangan ini, sedangkan klien kami mengatakan ikan (hasil setrum) itu ada 4 kilogram," ujar dia.
Selengkapnya di halaman berikut...
Marjani didakwa pencurian
Dalam kasus ini Marjani didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Marjani telah melakukan pencurian ikan di pekarangan atau kolam Desa Pasir, Kecamatan Mijen dengan menggunakan alat setrum, Selasa (7/10/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Bahwa perbuatan terdakwa Marjani mengambil ikan di kolam milik saksi korban Suhadak yang dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan atau tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak," terang Jaksa Penuntut Umum, Yansen Dau.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP," sambungnya.
![]() |
Yansen mengatakan alat bukti kasus ini yaitu satu unit sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi K-2027-AYF beserta STNK, 1 jerigen biru, 1 alat penyetrum, 1 lembar foto ikan.
Kasus ini bermula saat Marjani membuka pintu pagar pekarangan kolam ikan yang dijaga Mbah Minto dengan menyetrum. Sekitar 20 menit menyetrum ikan, Marjani mendapat sekitar 15 kg ikan berbagai jenis.
Aksi Marjani ini kepergok Mbah Minto yang menjaga kolam tersebut. Mbah Minto pun menghentikan perbuatan Marjani dengan membacoknya dari belakang.
Dalam kasus ini, Mbah Minto divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan. Mbah Minto dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat.