
Cerita Penyintas Bom Bali Belum Dapat Kompensasi, Terkendala Rekam Medis
Mahkamah Konstitusi memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme hingga 22 Juni 2028. Sosialisasi dilakukan oleh LPSK dan BNPT.
Mahkamah Konstitusi memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme hingga 22 Juni 2028. Sosialisasi dilakukan oleh LPSK dan BNPT.
Chusnul Chotimah, penyintas Bom Bali I berbagi perjalanan hidup dari trauma hingga memaafkan pelaku. Kini ia berharap kolaborasi dengan Umar Patek.
Penyintas Bom Bali, Chusnul Chotimah, mendukung usaha kopi Umar Patek, Ramu Kopi. Ia berharap kolaborasi untuk membantu penyintas lainnya.
Umar Patek, eks narapidana terorisme, meluncurkan Ramu Kopi dengan varian unik. Ia berharap bisnis ini menjadi simbol perubahan hidup dan membantu masyarakat.
Umar Patek meluncurkan Ramu Kopi, momen haru saat penyintas Bom Bali I, Chusnul Chotimah, berbincang dengannya. Harapan untuk perubahan dan kolaborasi muncul.
Umar Patek, eks narapidana teroris, meluncurkan "Ramu Kopi" di Surabaya. Ia berharap kopi ini menjadi simbol perubahan dan penerimaan masyarakat.
Chusnul Chotimah, penyintas Bom Bali I menyampaikan surat terbuka ke Presiden Prabowo. Ia meminta anggaran LPSK terutama pengobatan penyintas tidak dipotong.
Chusnul Chotimah, penyintas Bom Bali I khawatir efisiensi anggaran LPSK akan hentikan bantuan pengobatan. Dia berjuang untuk hidup dan anaknya yang sakit.
Chusnul Chotimah, penyintas bom Bali I sempat ingin disuntik mati gegara tak punya biaya pengobatan untuk anaknya. Kini dia nekat ingin jual ginjalnya.
Penyintas bom Bali I, Chusnul Chotimah berjuang untuk biaya pengobatan putranya yang menderita von Willebrand. Sejumlah yayasan mulai memberikan bantuan.