
Penggelap Duit Tur SMAN 21 Bandung Rp 400 Juta Divonis 2 Tahun Bui
Majelis hakim PN Bandung menyatakan Indah Chantika Lestari atau ICL terbukti bersalah menggelapkan dana study tour siswa SMAN 21 Bandung.
Majelis hakim PN Bandung menyatakan Indah Chantika Lestari atau ICL terbukti bersalah menggelapkan dana study tour siswa SMAN 21 Bandung.
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Indah Chantika Lestari. Ia dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan dana study tour siswa.
Gelapkan uang study tour SMAN 21 Bandung Rp 400 juta, agen travel Indah Citra Lestari (33) atau ICL dituntut tiga tahun penjara. Berikut ini 5 faktanya.
Indah Citra Lestari (33) atau ICL dituntut tiga tahun penjara usai membawa kabur duit study tour SMAN 21 Bandung.
Kepala SMAN 21 Bandung mengungkap motif ICL (33) membawa kabur duit study tour siswanya. ICL diduga menggunakan uang itu untuk membayar utang.
ICL (33), wanita yang menggelapkan duit study tour SMAN 21 Bandung diduga untuk membayar utang.
Alumni SMAN 21 Bandung turut bergerak membantu persoalan pelik study tour. Alumni bakal mendanai study tour atau karya wisata siswa kelas IX.
Simak fakta-fakta kasus penggelapan dana study tour ratusan siswa SMAN 21 Bandung yang sempat terancam gagal study tour ke Yogyakarta.