Pembawa Kabur Duit Study Tour SMAN 21 Bandung Divonis 2 Tahun Bui

Pembawa Kabur Duit Study Tour SMAN 21 Bandung Divonis 2 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 29 Sep 2023 12:00 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Bandung -

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Indah Chantika Lestari atau ICL. Ia dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan dana study tour siswa SMAN 21 Bandung.

Vonis 2 tahun penjara untuk ICL dijatuhkan pada Selasa (26/9/2023). Ia kini sudah mendekam di penjara usai nekat membawa kabur duit iuaran anak-anak SMA yang nilainya mencapai Rp 400 juta.

"Menyatakan terdakwa Indah Chantika Lestari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dikutip detikJabar, Jumat (29/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," bunyi putusan tersebut.

Vonis untuk ICL diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung. JPU sebelumnya menuntut ICL selama 3 tahun kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

ICL divonis melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Perempuan yang menjadi tour leader ini nekat membawa kabur uang anak SMAN 21 Bandung hingga kasusnya viral di media sosial pada Mei 2023 silam.

ICL sebelumnya telah ditangkap polisi pada Rabu (24/5/2023) pukul 23.00 WIB. Dari pengakuannya, dia nekat membawa kabur uang study tour SMAN 21 Bandung untuk digunakan kepentingan pribadi.

(ral/mso)


Hide Ads