Gelapkan uang study tour SMAN 21 Bandung Rp 400 juta, agen travel Indah Citra Lestari (33) atau ICL dituntut tiga tahun penjara. Tuntutan hukuman itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/8/2023).
Berikut 5 fakta kasus yang menjerat ICL:
Dituntut 3 Tahun Penjara
Kasus penggelapan dana study tour SMAN 21 Bandung yang dilakukan ICL telah bergulir di persidangan. Perempuan itu dituntut 3 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat dari laman SIPP PN Bandung, tuntutan untuk ICL dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, perkara yang menjerat ICL telah disidangkan sejak Selasa (8/8) lalu dengan nomor 559/Pid.B/2023/PN Bdg.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Chantika Lestari berupa pidana penjara selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi amar putusan tersebut.
ICL yang berperan sebagai tour leader itu dianggap telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kasus ini viral di media sosial dan terjadi pada Mei 2023 silam.
Ditangkap karena Gelapkan Uang Rp 400 Juta
ICL ditangkap polisi di Bandung, Rabu, (24/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari pengakuannya, dia nekat membawa kabur uang study tour SMAN 21 Bandung untuk digunakan kepentingan pribadi.
"Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk detailnya, nanti menunggu selesai pemeriksaan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan, Kamis (25/5) lalu.
Sudah Dipenjara di Lapas Wanita
Akibat melakukan aksi kejahatan dengan menggelapkan uang study tour SMAN 21 Bandung, ICL saat ini sudah ditahan di Lapas Wanita, Sukajadi, Kota Bandung.
Siswa Demo Sebelum Pelaku Ditangkap
Ratusan siswa kelas XI SMAN 21 Bandung gagal berangkat study tour. Gagalnya rencana ini berujung unjuk rasa oleh para siswa di lapangan sekolah pada Rabu (24/5) pagi lalu.
Dika, salah seorang siswa kelas XI IPA 11 SMAN 21 Bandung, menjelaskan kronologinya. Ia mengaku kecewa, seharusnya pukul 16.00 WIB ini mereka berangkat ke Yogyakarta selama tiga hari.
"Jadi hari Rabu malem ba'da Isya sekitar jam 19.00 WIB, dibatalin. Ada pengumuman pembatalan tapi tanpa alasan jelas, terus langsung diadakan rapat orang tua tadi jam 09.00-12.00 WIB. Di rapat itu dikatakan kalo uangnya dibawa sama pihak travel itu, sama istrinya," kata Dika kepada detikJabar.
Ditangkap di Tempat Persembunyian
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, CL ditangkap di Cilengkrang, Bandung, Rabu (24/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia diamankan setelah diduga membawa kabur uang study tour SMAN 21 Bandung senilai Rp 400 juta.
"Pelakunya telah kami amankan, inisial CL yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan uang travel untuk kegiatan anak SMAN 21 Bandung ke Jogja," kata kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jl Merdeka, Kamis (25/5).
Budi mengatakan, pelaku merupakan pegawai freelance di Grand Travel Indonesia (GTI). Pihaknya saat ini masih memeriksa secara mendalam kasus tersebut di Polrestabes Bandung.
(ral/orb)