Motif ICL (33), wanita yang menggelapkan duit study tour SMAN 21 Bandung hingga kini belum terungkap. Namun disinyalir, pegawai freelance Grand Traveling Indonesia itu menggunakan duit tersebut untuk membayar utang pribadinya.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Sekolah SMAN 21 Bandung Dani Wardani. Ia mengatakan, berdasarkan kabar dari pihak kepolisian, ICL nekat membawa kabur uang hingga senilai Rp 400 juta tersebut untuk membayar utang.
"Jadi kemarin ketika ditanya polsek itu katanya dipakai keperluan pribadi. Kabarnya dipakai buat bayar utang," kata Dani saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dani menyebut, saat diperiksa, tidak ditemukan barang-barang baru di rumah ICL. Bahkan, kata dia, suami pelaku ikut marah karena ICL nekat membawa kabur duit study tour tersebut.
"Yang jelas dia buat beli-beli apanya enggak tahu. Tapi seperti di rumah itu berdasarkan keterangan suaminya, enggakga ada barang-barang baru gitu," ungkap Dani.
Hingga kini, Dani berharap ICL bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya. Pihak sekolah pun masih berharap uang study tour bisa dikembalikan untuk keperluan mereka.
"Kalau itu, kita tentu berharap sekali uangnya bisa dikembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya, ICL (33) ditangkap polisi setelah nekat menggelapkan duit study tour SMAN 21 Bandung. Hingga sekarang, ia masih memilih bungkam dan belum membeberkan uang yang ia bawa kabur itu sudah digunakan untuk apa saja.
"Uang itu sudah digunakan untuk kepentingan pribadi, buat biaya hidup. Sementara ini masih mengumpulkan saksi, belum ada pengakuan uangnya kemana," kata Rizal saat dihubungi wartawan, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Riuh Study Tour SMAN 21 Bandung |
Dari hasil pendalaman, ICL menggelapkan uang untuk keperluan karya wisata senilai Rp 368 juta. Uang tersebut ia terima secara bertahap setelah ditransfer sekolah.
"Sampai sekarang masih bungkam karena terjadinya itu (transfer) bertahap Rp 20 juta, Rp 30 juta," tuturnya.
ICL saat ini sudah ditahan di Lapas Wanita di Sukajadi, Kot Bandung. Ia diancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
(ral/mso)