
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Busungbiu
Polisi menetapkan I Ketut S (48), I Kadek S (19) dan I Putu RS (21) sebagai tersangka engeroyokan di Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Polisi menetapkan I Ketut S (48), I Kadek S (19) dan I Putu RS (21) sebagai tersangka engeroyokan di Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Gede Bobi juga mengaku bahwa kakaknya (korban) tidak pernah mengenal keempat terduga pelaku pengeroyokan, serta tidak pernah ada permasalahan dengan mereka.
Ketut Arta Wijaya (52) korban dalam kasus dugaan pengeroyokan di pinggir jalan raya Banjar Dinas Tista, Desa Dadap Putih dikenal pendiam.
Sebelum ditemukan tewas, Ketut Arsa Wijaya diduga sempat berkelahi dengan keempat pelaku di pinggir Jalan Raya Banjar Dinas Tista, Desa Dadap Putih, Busungbiu.
Polres Buleleng telah mengamankan keempat terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Ketut Arsa Wijaya (52) Warga Desa Dadap Putih, Buleleng.
Ketut Arsa Wijaya (52) yang tewas usai dikeroyok empat orang mengalami pendarahan pada hidung sebelah kiri, terdapat cairan juga pada celana dalamnya.
Perduga pelaku pengeroyokan itu tiga orang berasal dari Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, dan satu orang berasal dari Buleleng.
Pria bernama Ketut Arsa Wijaya (52) ditemukan tewas di pinggir jalan raya Banjar Dinas Tista. Korban diduga tewas usai dikeroyok 4 orang.