Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Busungbiu

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan di Busungbiu

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 08 Jul 2022 15:01 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Pelaku pengeroyokan di Busungbiu ditetapkan tersangka. Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Buleleng -

Polisi akhirnya menetapkan 3 terduga pelaku pengeroyokan di Busungbiu, Kabupaten Buleleng sebagai tersangka. Peristiwa pengeroyokan di Busungbiu itu menewaskan Ketut Arta Wijaya (52) warga asal Banjar Dinas Penataran, Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/7/2022).

Ketiga pelaku pengeroyokan di Busungbiu berinisial I Ketut S (48) asal Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng; I Kadek S (19) dan I Putu RS (21) asal Desa Juwuk Manis, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara 1 orang terduga lainnya yakni Kadek RD asal Dusun Pasut, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana perannya masih didalami.

"Hari ini sudah ditetapkan 3 terduga pelaku sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).

Ketiga tersangka saat ini diamankan di rutan Mapolres Buleleng selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan. Sementara atas perbuatannya ketiga tersangka terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(nor/nor)

Hide Ads