
Bejat Pedagang Mainan di Lamongan Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Bocah
Seorang pria berinisial MN (52) ditangkap di Lamongan karena diduga mencabuli anak 11 tahun. Kasus terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya.
Seorang pria berinisial MN (52) ditangkap di Lamongan karena diduga mencabuli anak 11 tahun. Kasus terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya.
Polisi menangkap kakek TB (54) di Kampar, Riau, setelah mencabuli anak tetangganya berusia 9 tahun. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Penjaga sekolah berinisial D ditangkap di Purbalingga karena mencabuli siswi SD berusia 7 tahun. Kasus terungkap setelah laporan orang tua korban.
Seorang kakek di Tulungagung ditangkap karena menyetubuhi cucunya yang berusia 13 tahun. Pelaku diancam 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.
JP disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. JP terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Polres Labusel menangkap dua orang terkait seorang pelajar berusia 14 tahun yang tewas gantung diri karena diduga depresi usai hamil di luar nikah.
Piter Bois, buronan pencabulan anak, ditangkap tim Kejati NTT di Kupang. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh MA.
Aksi kekerasan seksual atau pelecehan di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) begitu mengerikan. Korban yang merupakan siswi SD mengalami pendarahan.
Polisi mengamankan pria berinisial S di Teluknaga karena mencabuli anak-anak dengan iming-iming uang dan makanan. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Rudy Kurniawan, pembina Pramuka, divonis 18 tahun penjara karena mencabuli 9 siswi. Identitasnya diumumkan sebagai pelaku kekerasan seksual anak.