Kakek Boyolali yang Diduga Cabuli Anak Tetangga Jadi Tersangka

Kakek Boyolali yang Diduga Cabuli Anak Tetangga Jadi Tersangka

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 05 Mar 2026 15:23 WIB
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Boyolali, Anik Machmudah
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Boyolali, Anik Machmudah. Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Masih ingat kasus dugaan pencabulan seorang kakek terhadap anak berusia 5 tahun di Boyolali. Pelaku berinisiap NW (74), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan per tanggal 25 Februari 2026. Sudah kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali, Ipda Anik Machmudah, Kamis (5/3/2026).

Dikemukakan dia, dari hasil penyelidikan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti kuat atas dugaan tindak pidana pencabulan itu. Sehingga sudah bisa untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 415 huruf B KUHP tentang pencabulan terhadap anak. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek terhadap seorang anak kecil, terjadi di Boyolali. Pihak orang tua korban ditemani sejumlah warga dan kuasa hukumnya, mengadukan kasus itu ke Polres Boyolali.

ADVERTISEMENT

"Kedatangan saya ke Polres (Boyolali) ini dalam pelaporan pencabulan terhadap anak," kata kuasa hukum korban, Fakhrudin SH, kepada para wartawan ditemui usai mengadukan kasus itu di Polres Boyolali, Senin (12/1) lalu.

Diungkapkan dia, terduga pelaku pencabulan tersebut tetangga korban, seorang kakek. Sedangkan korbannya, anak kecil berusia sekitar 5 tahun.

"Pelaku tetangga, masih ada hubungan saudara," ungkap dia.

Perbuatan tak senonoh tersebut terungkap karena anak bercerita ke ibunya. Korban cerita jika saat main di rumah pelaku mendapat perlakukan tidak senonoh.

Dijelaskan dia, dugaan pelecehan seksual itu terjadi dua kali. Yaitu di bulan Agustus dan September 2025. Terjadi di rumah pelaku, saat korban sepulang sekolah.

Atas pengakuan korban tersebut, lanjut dia, kemudian orang tuanya memeriksakan anaknya tersebut ke Puskesmas. Dari hasil pemeriksaan diketahui alat kelamin korban yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) ini, ada kemerah-merahan karena kena benda tumpul.

Warga meminta kasus ini dilaporkan ke Polisi agar ada efek jera. Selain itu juga agar di desa tersebut tidak ada predator anak.

"Masyarakat menuntut untuk dilaporkan supaya ada efek jera dan tidak ada predator anak," katanya lagi.




(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads