Bocah di Gresik yang Dicabuli Tetangga Dapat Pendampingan Psikologis

Bocah di Gresik yang Dicabuli Tetangga Dapat Pendampingan Psikologis

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 03 Feb 2026 08:45 WIB
Bocah di Gresik yang Dicabuli Tetangga Dapat Pendampingan Psikologis
Foto: Andhika Akbarayansyah
Gresik -

Pelaku pencabulan bocah SD di Pos Kamling, Kebomas Gresik, telah ditangkap polisi. Selain mempercepat penyidikan, polisi juga memastikan korban mendapat perlindungan hukum dan pendampingan psikologis.

"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Selasa (3/2/2026).

Arya menambahkan pelaku berinisial L yang tak lain tetangga korban telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik. Pihaknya sudah meminta keterangan pelaku dan orang tua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujar Arya.

ADVERTISEMENT

Arya menambahkan, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban. Sebab, korban mengalami trauma setelah kejadian yang menimpanya.

Perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu mengimbau agar masyarakat, terutama orang tua, lebih waspada. Ancaman pencabulan terhadap anak mayoritas dilakukan oleh orang-orang terdekat. Dia berterima kasih kepada orang tua korban yang berani melapor.

"Warga bisa melapor menghubungi call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006" tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, L (58), asal Kebomas, ditangkap polisi setelah meremas payudara bocah kelas 6 SD berusia 12 tahun yang masih tetangganya. Perbuatan itu dilakukan pada 26 Desember 2025.

Awalnya korban sendirian di Pos Kamling. Saat itu korban sedang membuat konten video. Di tengah pembuatan konten, tiba-tiba pelaku datang. Tanpa ada kata-kata, L langsung meremas payudara korban.

Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 415 huruf b KUHP tahun 2023. Dia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads