
Bendesa Adat Berawa yang Peras Investor Rp 10 Miliar Akan Disidang Besok
I Ketut Riana (54), Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis besok (29/5/2024).
I Ketut Riana (54), Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis besok (29/5/2024).
Desa Adat Berawa menyatakan dugaan pemerasan Rp 10 miliar yang dilakukan Bendesa Adat (Kepala Desa Adat) Berawa Ketut Riana (54) bermotif pribadi.
Pengacara Bendesa Adat Berawa Ketut Riana (54), Gede Pasek Suardika, mengkaji langkah hukum sesuai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Bali.
Kejati Bali menggelar reka ulang adegan pemerasan yang dilakukan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana (54). Reka ulang menampilkan sembilan adegan.
Ketut Riana (54), Bendesa Adat (Kepala Desa Adat) Berawa, Badung, Bali, resmi menjadi tersangka. Dia memeras investor sebesar Rp 10 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketut Riana (54), Bendesa Adat Berawa, Badung, Bali.
Ketut Riana (54) yang menjabat Bendesa Adat (Kepala Desa Adat) Berawa, Badung, Bali, tertangkap tangan memeras investor yang membeli tanah di Berawa.