
Jejak Kasus Jibril Bunuh Sadis Pacar gegara Hamil Kini Divonis 20 Tahun Bui
Jibril divonis 20 tahun penjara setelah membunuh pacarnya menggunakan badik dengan 98 tusukan. Jibril kesal usai korban melapor sedang hamil ke ortu pelaku.
Jibril divonis 20 tahun penjara setelah membunuh pacarnya menggunakan badik dengan 98 tusukan. Jibril kesal usai korban melapor sedang hamil ke ortu pelaku.
Majelis Hakim PN Sungguminasa menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Jibril, terdakwa pembunuhan berencana terhadap pacarnya yang hamil.
Pria berinisial JB dituntut 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana pacarnya, PI, yang hamil. Korban ditemukan tewas dengan 98 tusukan di Gowa.
Pemuda AA (22) membunuh ayah tirinya A (54) di Gowa karena sakit hati ibunya dipaksa rujuk. Pembunuhan terjadi setelah cekcok dan penikaman.
Polisi rekonstruksi kasus pembunuhan wanita hamil di Gowa. Terungkap 98 luka di tubuh korban, pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan wanita hamil di Gowa menimbulkan kecurigaan keluarga akan keterlibatan pelaku lain. Keluarga minta pelaku dihukum mati.
Keluarga wanita hamil tewas dibunuh pacarnya di Gowa curiga ada kejanggalan dalam penyidikan. Mereka mengeluhkan kurangnya transparansi dari polisi.
Warga Sulawesi Selatan (Sulsel) dibuat geger dengan tiga kasus pembunuhan yang terjadi sepanjang Januari 2025 alias dalam satu bulan terakhir.
Pria berinisial JB membunuh pacarnya, PI, dengan 79 tikaman di Gowa setelah korban melaporkan kehamilannya. Pelaku merencanakan pembunuhan tersebut.
Seorang wanita berusia 22 tahun tewas dibunuh pacarnya dengan 79 tikaman di Gowa, Sulsel, setelah melaporkan kehamilannya. Pelaku ditangkap polisi.