Polisi menggelar rekonstruksi kasus wanita hamil inisial PI (21) yang tewas ditikam oleh pacarnya, JB (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam rekonstruksi ini, terungkap bahwa luka di tubuh korban bertambah dari 79 menjadi 98.
"Kita melakukan adegan reka ulang atau rekonstruksi atas terjadinya perkara pembunuhan yang terjadi beberapa bulan lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Rekonstruksi berlangsung di aula Polres Gowa, Kamis (10/4) siang. Dalam rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian menghadirkan tersangka, saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah telah kita laksanakan sebanyak 31 adegan dan itu disaksikan oleh JPU," katanya.
Bachtiar mengatakan proses reka ulang bertujuan memperjelas kronologi peristiwa dan mengungkap indikasi adanya pembunuhan berencana. Dalam reka ulang itu juga terungkap bahwa luka yang dialami korban sebanyak 98 luka.
"Luka korban itu berdasarkan visum et repertum dan hasil autopsi kurang lebih ada 98 dengan berbagai jenis luka. Ada yang terbuka dan tikaman," terangnya.
Dia menambahkan bahwa tersangka memang dikenakan Pasal 340 dengan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Keisha Amanda mengaku setuju dengan penerapan pasal pembunuhan berencana ke tersangka. Hal ini ditunjukan dari senjata tajam yang sengaja dibawa dan digunakan oleh tersangka.
"31 adegan ini sangat kental untuk pembunuhan berencana ya. Pelaku itu membawa badik di sadel motornya menuju ke Gowa dan ini yang ditemukan penyidik menjadi alat menghabisi nyawa korban," terang Keisha.
Sebagai informasi, PI ditemukan tewas tergeletak di pinggir sawah di Kecamatan Pallangga, Gowa, Selasa (21/1) pagi. PI tewas setelah ditikam pacarnya sendiri inisial JB secara sadis.
(hsr/sar)