Pria berinisial JB (23) yang tega membunuh pacarnya inisial PI (21) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya yang sedang hamil hingga mayatnya ditemukan di sawah.
"Menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun dikurangi masa pidana yang telah dijalani," kata JPU Yusriana Akib dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Selasa (19/8/2025).
Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Terdakwa membunuh kekasihnya dengan 79 tusukan di tubuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melanggar Pasal 340 dengan pasal pembunuhan dengan merencanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain," ujarnya.
Yusriana mengatakan tuntutan terhadap terdakwa didasari dua pertimbangan. Salah satunya terdakwa tidak dimaafkan oleh keluarga korban.
"Hal hal yang memberatkan, tidak dimaafkan keluarga korban dan berbelit-belit," ucap Yusriana.
Sementara itu, kuasa hukum dari keluarga korban, Keysa menyambut positif tuntutan jaksa. Hal ini dianggap sejalan dengan fakta-fakta saat persidangan.
"Tetapi tidak hanya karena penerapan pasal, tentunya jaksa penuntut umum menuntut itu berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti dan segala pertimbangan yang memberatkan terdakwa selama persidangan berbelit-belit," ungkap Keysa.
Keysa berharap, tuntutan dari JPU ini nantinya sesuai dengan putusan dari majelis hakim. Dia berharap tuntutan terdakwa tidak sampai diringankan dalam sidang vonis nantinya.
"Untuk harapan kami kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini vonis nanti sesuai dengan penerapan pasal yang dituntut oleh JPU," harapnya.
Sebagai informasi, PI ditemukan tewas tergeletak di pinggir sawah di Kecamatan Pallangga, Gowa, Selasa (21/1) pagi. PI tewas setelah ditikam pacarnya sendiri inisial JB secara sadis dengan total 79 tusukan.
Sebelumnya diberitakan, Keysa mengatakan kematian dari anak kliennya itu dianggap janggal. Ia mencurigai bahwa pelaku tidak hanya satu orang.
"Jadi ada kecurigaan kami bahwa pelaku lebih dari satu orang, apalagi melihat luka di tubuh korban itu ada 79 tusukan," tuturnya.
(sar/nvl)