Warga Sulawesi Selatan (Sulsel) dibuat geger dengan tiga kasus pembunuhan yang terjadi sepanjang Januari 2025 alias dalam satu bulan terakhir. Kasus-kasus pembunuhan tersebut semakin menyita perhatian lantaran aksi para pelaku yang terbilang sadis dalam menghabisi nyawa korbannya.
Dua kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Gowa. Sedangkan satu kasus lainnya terjadi di Kota Makassar.
Dirangkum detikSulsel, Minggu (26/1/2025), berikut daftar 3 kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Sulsel sepanjang Januari 2025:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pria Dibunuh Sadis di Lubang Tambang Usai Dituduh Hamili Gadis Difabel
Kasus pembunuhan sadis yang pertama dialami oleh pria bernama Jamal di sebuah lubang bekas galian C di Kabupaten Bantaeng. Korban dibunuh usai dituduh telah menghamili seorang gadis difabel berusia 30 tahun.
Kasus ini bermula saat seorang gadis difabel yang tidak memiliki suami diketahui sedang hamil di Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Bantaeng. Gadis itu bahkan diprediksi akan melahirkan dalam waktu dekat.
"Ketika si perempuan (gadis difabel) ini sakit perutnya dibawa ke Puskesmas. Di-USG ternyata ada bayi di dalam kandungannya karena sudah mau melahirkan. Mereka (keluarga gadis difabel) ini heran kok kenapa bisa orang cacat bisa hamil tidak ada suaminya," kata kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Ahmad Marzuki kepada detikSulsel, Rabu (8/1/2025).
Pihak keluarganya selanjutnya membuat laporan polisi dengan harapan pelaku yang menghamili gadis difabel itu terungkap. Belakangan pihak keluarga mencurigai Jamal sebagai pelaku yang menghamili gadis difabel itu.
Kecurigaan muncul setelah Jamal pergi dari kampung dan menginap di rumah keluarganya di Desa Baruga, Kecamatan Pa'jukukang, Bantaeng. Jamal dianggap sengaja minggat dari kampung setelah menghamili gadis difabel tersebut.
"(Korban) kurang lebih empat hari menginap di sana," kata Marzuki.
Syarifuddin yang telanjur curiga akhirnya mendatangi rumah tempat Jamal menginap di Desa Baruga pada Rabu (1/1) lalu. Dia datang bersama adiknya, Abu Sofyan, serta saudara iparnya, Jufri.
Setibanya di rumah tersebut, Syarifuddin Cs langsung masuk ke dalam rumah. Mereka berusaha mengikat Jamal menggunakan tali.
"Dia (Jamal) mau diikat mau dibawa pulang ke kampung. Tapi korban ini tidak mau diikat malah lompat keluar dari rumah lari dikejar lah sama mereka, lari ke belakang jatuh di area tambang itu karena dari rumah tempat menginap dengan tambang itu hanya sekitar 50 meter," katanya.
Korban yang jatuh kemudian dilempari batu oleh para pelaku. Tak sampai di situ, seorang pelaku bahkan melompat ke dalam lubang dan menghabisi nyawa korban.
"Posisinya dia (pelaku) buang batu turun (ke lubang dan mengenai korban). Kemudian (pelaku) turun juga ke lubang (untuk membunuh korban), naik setelah itu dia ikat seperti itu," katanya.
Sementara polisi yang menerima laporan kejadian langsung turun tangan ke lokasi kejadian. Ketiga pelaku pun diamankan pada hari kejadian dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
"(Dijerat Pasal) 340 subsider 338 kemudian Pasal 55 ke-1, terus (Pasal) 170 KUHP (tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama," ujarnya.
Polisi sendiri menegaskan bahwa belum ada bukti bahwa Jamal yang telah menghamili gadis difabel yang merupakan keluarga para pelaku. Menurutnya, tuduhan itu masih bersifat asumsi pelaku sendiri.
"(Bahwa korban menghamili gadis difabel) Itu masih asumsi pribadi pelaku, kenapa? Karena tidak didukung dengan alat bukti maupun barang bukti," katanya.
2. Wanita di Makassar Dibunuh
Kasus pembunuhan yang kedua dialami oleh wanita berinisial SH (34) di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 00.30 Wita. Korban tewas dibunuh oleh remaja RL (18).
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat RL memasuki rumah korban untuk mencuri. Pelaku masuk ke rumah korban yang tidak terkunci dan menemukan korban yang sedang tertidur.
"Korban sedang tidur dan di sampingnya ada dompet dan isi uangnya Rp 300.000 dan itu diambil sama si pelaku," ujar Kombes Arya kepada wartawan, Senin (20/1).
Pelaku selanjutnya mencekik leher korban yang masih tertidur. Korban kemudian terbangun namun justru dipukul berulang kali oleh pelaku.
"Karena takut si korban ini bangun atau mengetahui, maka korban dicekik. Dicekik sampai berontak, lalu sama pelaku dipukul di matanya hingga lebam," imbuh Arya.
Melihat korban tidak berdaya setelah dicekik dan dipukul, pelaku kemudian memperkosa korban. Namun saat hendak melakukan aksi bejatnya, pelaku disebut mengalami ejakulasi dini.
"Diketahui dia (pelaku) ejakulasi dan mengeluarkan cairan spermanya (sebelum berhubungan)," ungkapnya.
![]() |
Setelah itu, pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian. Wanita itu diduga telah meninggal tidak lama setelah pemerkosaan terjadi.
"Dia (pelaku) keluar (dari rumah) dan meninggalkan korban dalam kondisi yang cukup mengenaskan," tambahnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku inisial RL di kediamannya pada Minggu (19/1). Pelaku sempat berupaya mengelabui petugas saat tertangkap.
"Inisial pelaku RL usia 18 tahun. Kita sempat dikelabui juga oleh si pelaku bahwa dia di bawah umur katanya. Setelah kita lakukan penggeledahan ke rumahnya, ternyata kita temukan bahwa umurnya sudah 18 tahun sehingga kita bisa tindak," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
3. Wanita Hamil di Gowa Tewas Ditusuk Pacar 79 Kali
Kasus pembunuhan yang ketiga dialami wanita berinisial PI (22) di tepi sawah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban dibunuh oleh pacarnya sendiri, JB (23) yang sakit hati gegara diadukan ke orang tuanya telah menghamili korban.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan kejadian berawal saat pihak keluarga korban datang bersama atasannya menemui orang tua pelaku pada Senin (20/1). Mereka datang dengan maksud menyampaikan bahwa korban telah mengandung anak dari pelaku.
"Satu hari sebelumnya, ini keluarga besar korban bersama dengan bos atau atasan di tempat korban bekerja itu mendatangi rumah pelaku meminta pertanggungjawaban karena korban ini hamil," ujar Reonald dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).
Mendengar kabar tersebut, orang tua pelaku sempat terkejut dan histeris mendengar anaknya menghamili korban. Namun orang tua pelaku setuju jika anaknya bertanggung jawab.
"Di situ ibunya pelaku memang sedikit terkejut dan bersedia untuk anaknya akan segera menemui korban untuk diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Pelaku yang mengetahui korban melaporkan kehamilannya kepada orang tuanya kemudian mengajak korban untuk bertemu di sebuah indekos pada Selasa (21/1) dini hari. Keduanya sempat mengobrol sebelum diajak pulang oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dengan melintasi areal persawahan.
"Begitu di tengah persawahan, tersangka langsung membabi buta melakukan penganiayaan. Penganiayaan dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban, 12 luka memar, 1 luka lecet, dan 6 luka iris," ungkap Reonald.
Menurut Reonald, pelaku patut diduga telah merencanakan pembunuhan ini. Pasalnya, pelaku sempat mengajak korban ngobrol di indekos sebelum membunuh korban.
"Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan, karena dia datangi korban, ajak ngobrol kemudian dia merencanakan mengajak korban menggunakan motor masing-masing," jelasnya.
"Habis itu di TKP dia turun dari motor di situ dia lakukan pembunuhan. Dia tuntaskan pembunuhan berencananya dia dengan menusuk 79 kali pada korban," tambah Reonald.
![]() |
Reonald juga menjelaskan korban dan pelaku berpacaran sejak Juni 2024. Keduanya juga bekerja di salah satu pabrik yang sama di Gowa.
"Kalau keterangan dari pelaku bahwa mereka menjalani hubungan sepasang kekasih sejak bulan Juli tahun 2024 dan mereka ini bekerja di tempat kerja yang sama sebagai karyawan salah satu pabrik di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa," jelasnya.
Atas perbuatannya, JB dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Saat ini masih kita tetapkan satu pelaku pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pindah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ungkap Reonald.