
Cabuli Siswi SMA, Dirtek PDAM Solo Terancam Penjara 15 Tahun
Polisi akan menjerat mantan Dirtek PDAM Solo Tri Atmojo menggunakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi akan menjerat mantan Dirtek PDAM Solo Tri Atmojo menggunakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Korban pencabulan Direktur Teknik PDAM Solo Tri Atmojo sempat ketakutan. Siswi SMA ini akhirnya curhat ke guru bahasa Inggrisnya.
Tri Atmojo menjadi tersangka pencabulan terhadap siswi SMA. Dia turut dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo.
Mantan Direktur Teknik Perumda PDAM Solo Tri Atmojo Sukomulyo (TAS) jadi tersangka pencabulan siswi SMA. Modus tersangka yakni mengaku bisa mengusir roh halus.
Polisi merilis kasus pencabulan siswi SMA dengan tersangka direktur Perumda Toya Wening atau PDAM Solo. Polisi membenarkan pelaku bernama Tri Atmojo Sukomulyo.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tersangka pencabulan anak di bawah adalah mantan Direktur Teknik Perumda Toya Wening. Ini dia sosoknya?
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mencopot jabatan Direktur PDAM Solo itu dalam sebuah Rapat Umum Pemegang Saham.
Direktur PDAM Solo, TAS, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan siswi SMA. TAS diduga menggunakan tipu muslihat hingga video porno dalam melancarkan aksinya.
Direktur PDAM Solo, TAS menjadi tersangka karena diduga mencabuli siswi SMA. TAS diduga menggunakan tipu muslihat hingga video porno dalam melancarkan aksinya.
Direktur PDAM Solo, TAS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak. Korban siswi SMA dicabuli beberapa kali di mobil milik tersangka.