
Polisi Tunda Pemeriksaan Nenek Tersangka Kasus Pemalsuan Tanah di Makassar
Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menunda pemeriksaan nenek Anny Anna Maria tersangka kasus pemalsuan surat tanah.
Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menunda pemeriksaan nenek Anny Anna Maria tersangka kasus pemalsuan surat tanah.
Polisi menetapkan nenek bernama Anny Anna Maria (67) sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen saat mengurus tanah yang diklaim warisan milik orang tuanya.
Polisi menetapkan nenek bernama Anny Anna Maria (67) sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen saat mengurus tanah warisan milik orang tuanya di Makassar.
Nenek bernama Anny ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen saat mengurus tanah warisan orang tuanya sudah dua kali dipanggil polisi namun mangkir.
Seorang nenek bernama Anny (67) ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah saat mengurus tanah warisan milik orang tuanya di Makassar.