Seorang nenek bernama Anny Anna Maria (67) ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah saat mengurus tanah warisan milik orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial. Polisi memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka tersebut.
"Perkara ini, Anny Anna Maria ini membuat laporan perdata di pengadilan yang mana dia sudah kalah di perdata, kemudian banding, kalah," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jason Hutagaol kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
Pihak pelapor bernama Lukas yang berperkara dengan Anny kemudian melaporkan Anny ke Polrestabes Makassar terkait penggunaan sertifikat yang sudah tidak aktif. Ridwan mengatakan sertifikat tanah milik Anny sudah dimatikan oleh BPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dari pihak pelapor ini melapor saudara Anny ke Polrestabes yang mana dalam persidangan perdata itu dia menggunakan sertifikat tanah yang mana itu dimatikan oleh BPN dan keputusan PTUN dan ini dimajukan membuat perdata," sebut Ridwan.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan menyita barang bukti. Polisi juga telah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir.
"Sehingga korban melaporkan Anny dengan yang sudah dimatikan (sertifikat tanahnya) dengan perbuatan perdata di mana barang bukti sudah kita sita, sudah kita panggil sekali dan dua kali, dia tidak datang," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait penetapan Anny sebagai tersangka. Anny kemudian dijerat dengan pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu.
"Di mana perkara ini yang pertama itu sudah kita gelarkan di level penyelidikan yang di mana pasal kita persangkaan 263 ayat 2," sebut Ridwan.
"Kemudian pada tanggal 9 November kita naikkan sidik dan kita giring SPDP 9 November 2022, kemudian kita pada 12 Januari 2023, kita gelar perkara khusus di Polda berdasarkan nota dinas kemudian kita gelar lagi di Polda Sulsel lagi sehingga kita menetapkan tersangka," ungkap Ridwan.
Sementara itu, Anny diketahui sedang mencari perlindungan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Anny bahkan sudah mengirim surat ke Bareskrim Polri hingga mendatangi kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.
(asm/sar)