Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menunda pemeriksaan nenek Anny Anna Maria (67) tersangka kasus pemalsuan surat tanah. Polisi menunda pemeriksaan karena memperhatikan kondisi kesehatan nenek Anny.
"Malam dia baru datang tidak bisa malam dia ditunda lah nanti sakit dia karena orang tua," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jason Hutagaol kepada detikSulsel, Senin (26/6/2023) malam.
Nenek Anny datang ke Polrestabes Makassar didampingi dengan tim kuasa hukumnya sejak pukul 16.00 Wita. Penundaan pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik bertemu dan menjelaskan kepada tersangka serta kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menyebut, nenek Anny dipanggil ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sebelumnya diketahui tersangka telah dipanggil pada Jumat (23/6).
"Dia diperiksa dipanggil sebagai tersangka. Panggilnya kan hari Jumat, panggilannya," sebut Ridwan.
Ridwan menuturkan tersangka baru bisa memenuhi panggilan polisi lantaran mendatangi dan melapor ke Menkopolhukam RI.
"Cuma dia baru datang sekarang (penuhi panggilan pemeriksaan), dia bilang lagi ke Menkopolhukam melapor dulu," tutur Ridwan.
Lanjut Ridwan, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Selasa (27/6) hari ini.
"Besok (hari ini) kayaknya (dilanjutkan pemeriksaan)," katanya.
Diketahui Anny dilaporkan pria bernama Lukas yang sebelumnya berperkara dengannya. Mulanya, Anny membuat gugatan perdata ke pengadilan terkait tanah yang diklaim warisan orang tuanya itu. Namun Anny kalah hingga ke tingkat banding.
"Perkara ini, Anny Anna Maria ini membuat laporan perdata di pengadilan yang mana dia sudah kalah di perdata, kemudian banding, kalah," ujar AKBP Ridwan kepada wartawan Minggu (25/6).
Pelapor kemudian melaporkan Anny ke Polrestabes Makassar terkait dugaan penggunaan sertifikat yang sudah tidak aktif. Ridwan mengatakan sertifikat tanah milik Anny sudah dinonaktifkan oleh BPN.
"Sehingga dari pihak pelapor ini melapor saudara Anny ke Polrestabes yang mana dalam persidangan perdata itu dia menggunakan sertifikat tanah yang mana itu dimatikan oleh BPN dan keputusan PTUN dan ini dimajukan membuat perdata," terang Ridwan.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Sertifikat tanah yang dinonaktifkan yang dipakai selama gugatan bergulir oleh Anny disita penyidik.
"Sehingga korban melaporkan Anny dengan yang sudah dimatikan (sertifikat tanahnya) dengan perbuatan perdata di mana barang bukti sudah kita sita," kata Ridwan.
Menurut Ridwan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait penetapan Anny sebagai tersangka. Anny dijerat dengan pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu.
"Di mana perkara ini yang pertama itu sudah kita gelarkan di level penyelidikan yang di mana pasal kita persangkaan 263 ayat 2," sebut Ridwan.
"Kemudian pada tanggal 9 November kita naikkan sidik dan kita giring SPDP 9 November 2022, kemudian kita pada 12 Januari 2023, kita gelar perkara khusus di Polda berdasarkan nota dinas kemudian kita gelar lagi di Polda Sulsel lagi sehingga kita menetapkan tersangka," imbuhnya.
(hsr/hmw)