Nenek Urus Tanah Warisan Jadi Tersangka 2 Kali Dipanggil Polisi Tapi Mangkir

Kota Makassar

Nenek Urus Tanah Warisan Jadi Tersangka 2 Kali Dipanggil Polisi Tapi Mangkir

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 25 Jun 2023 19:07 WIB
Nenek di Makassar jadi tersangka saat urus tanah wairsan orang tua.
Foto: Nenek di Makassar jadi tersangka saat urus tanah wairsan orang tua. (dok. istimewa)
Makassar -

Nenek bernama Anny Anna Maria (67) ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen saat mengurus tanah warisan orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyebut Anny sudah dua kali dipanggil namun tak pernah hadir alias mangkir.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jason Hutagaol mengatakan Anny dilaporkan oleh pria bernama Lukman yang sebelumnya berperkara dengannya atas sengketa lahan terkait pemalsuan dokumen. Lukman melaporkan Anny setelah menang hingga tingkat banding atas penggunaan surat palsu.

"Sehingga korban melaporkan Anny dengan yang sudah dimatikan (sertifikat tanahnya) dengan perbuatan perdata di mana barang bukti sudah kita sita, sudah kita panggil sekali dan dua kali, dia tidak datang," kata Ridwan kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga telah melakukan gelar perkara sebelum Anny ditetapkan tersangka. Dalam kasus ini, Anny dijerat dengan pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu.

"Di mana perkara ini yang pertama itu sudah kita gelarkan di level penyelidikan yang di mana pasal kita persangkaan 263 ayat 2," sebut Ridwan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pada tanggal 9 November kita naikkan sidik dan kita giring SPDP 9 November 2022, kemudian kita pada 12 Januari 2023, kita gelar perkara khusus di Polda berdasarkan nota dinas kemudian kita gelar lagi di Polda Sulsel lagi sehingga kita menetapkan tersangka," ungkap Ridwan.

Sebelumnya, Ridwan mengatakan Anny mulanya membuat gugatan perdata terkait lahan yang diklaim miliknya usai diwariskan dari orang tuanya. Namun gugatannya kandas meski sudah sampai ke tingkat banding.

"Perkara ini, Anny Anna Maria ini membuat laporan perdata di pengadilan yang mana dia sudah kalah di perdata, kemudian banding, kalah," ujar Ridwan.

Pihak pelapor bernama Lukas yang berperkara dengan Anny kemudian melaporkan Anny ke Polrestabes Makassar terkait penggunaan sertifikat yang sudah tidak aktif. Ridwan mengatakan sertifikat tanah milik Anny sudah dimatikan oleh BPN.

"Sehingga dari pihak pelapor ini melapor saudara Anny ke Polrestabes yang mana dalam persidangan perdata itu dia menggunakan sertifikat tanah yang mana itu dimatikan oleh BPN dan keputusan PTUN dan ini dimajukan membuat perdata," sebut Ridwan.




(asm/sar)

Hide Ads