Polisi menetapkan nenek bernama Anny Anna Maria (67) sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen saat mengurus tanah yang diklaim warisan milik orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelapor bernama Iwan Kurniawan Hamid turut buka suara terkait kasus itu.
Iwan Kurniawan Hamid mengaku sudah melaporkan kasus itu sejak 21 Juni 2022 lalu. Dia mengaku sudah lama mencari keadilan atas kondisi itu.
"Laporan ini sudah kami masukkan sejak tahun 2022 lalu, artinya proses untuk mencari kebenarannya cukup lama," kata Iwan Kurniawan, Senin (26/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan mengatakan tindak lanjut laporan dengan adanya tersangka dalam perkara ini memberikan kepastian hukum kepada warga negara. Dia bersyukur kasus ini tidak berlarut-larut.
"Perkara ini sudah dua kali dilakukan gelar perkara khusus di Polda, sehingga kami mendesak agar perkara ini tidak berlarut-larut. Tindak tegas diperlukan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menggiring opini lublik, di mana seolah-olah pelaku adalah korban," ujar Iwan.
Lebih lanjut Iwan khawatir adanya pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab dalam perkara ini mengambil tindakan yang membuat pelapor sebagai korban justru menjadi pihak yang disebut mendzalimi.
"Saat ini kami meminta agar tidak ada pihak-pihak lain lagi yang menggiring opini, karena sejatinya kamilah yang menjadi korban," terangnya.
Di sisi lain, Iwan Kurniawan menduga adanya praktek mafia tanah di kasus ini. Oleh sebab itu dia juga melaporkan hal tersebut kepada Satgas Mafia Pertanahan.
Polisi sebelumnya menetapkan nenek Anny sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka dilakukan setelah Anny dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Sudah kita panggil sekali dan dua kali, dia tidak datang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Ridwan Hotagaol kepada wartawan, Minggu (25/6).
Penetapan tersangka Anny ini kemudian viral di media sosial. Anny saat ini sedang mencari perlindungan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Diketahui, Anny sudah mengirim surat ke Kabareskrim Polri terkait kasus yang dialaminya. Anny juga telah mendatangi kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.
(hmw/nvl)