Polisi menetapkan nenek bernama Anny Anna Maria (67) sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen saat mengurus tanah warisan milik orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penetapan tersangka dilakukan setelah Anny dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Sudah kita panggil sekali dan dua kali, dia tidak datang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Ridwan Hotagaol kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).
Anny dilaporkan pria bernama Lukas yang sebelumnya berperkara dengannya. Mulanya, Anny membuat gugatan perdata ke pengadilan terkait tanah yang diklaim warisan orang tuanya itu. Namun Anny kalah hingga ke tingkat banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara ini, Anny Anna Maria ini membuat laporan perdata di pengadilan yang mana dia sudah kalah di perdata, kemudian banding, kalah," ujar Ridwan.
Setelah dua kali menang, pelapor kemudian melaporkan Anny ke Polrestabes Makassar terkait dugaan penggunaan sertifikat yang sudah tidak aktif. Ridwan mengatakan sertifikat tanah milik Anny sudah dinonaktifkan oleh BPN.
"Sehingga dari pihak pelapor ini melapor saudara Anny ke Polrestabes yang mana dalam persidangan perdata itu dia menggunakan sertifikat tanah yang mana itu dimatikan oleh BPN dan keputusan PTUN dan ini dimajukan membuat perdata," terang Ridwan.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Polisi menyita barang bukti berupa sertifikat tanah yang dinonaktifkan dan dipakai selama gugatannya bergulir.
"Sehingga korban melaporkan Anny dengan yang sudah dimatikan (sertifikat tanahnya) dengan perbuatan perdata di mana barang bukti sudah kita sita," kata Ridwan.
Menurut Ridwan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait penetapan Anny sebagai tersangka. Anny dijerat dengan pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu.
"Di mana perkara ini yang pertama itu sudah kita gelarkan di level penyelidikan yang di mana pasal kita persangkaan 263 ayat 2," sebut Ridwan.
"Kemudian pada tanggal 9 November kita naikkan sidik dan kita giring SPDP 9 November 2022, kemudian kita pada 12 Januari 2023, kita gelar perkara khusus di Polda berdasarkan nota dinas kemudian kita gelar lagi di Polda Sulsel lagi sehingga kita menetapkan tersangka," imbuhnya.
Di sisi lain, Anny saat ini diketahui sedang mencari perlindungan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Anny bahkan sudah mengirim surat ke Bareskrim Polri hingga mendatangi kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.
(asm/sar)