
Oknum Sipir Lapas Jambi yang Ditangkap Polisi Ternyata Kendalikan 52 Kg Sabu
Oknum sipir Lapas Jambi yang ditangkap polisi ternyata mengendalikan 52 kilogram sabu. Barang haram itu diduga dari jaringan Internasional negara Malaysia.
Oknum sipir Lapas Jambi yang ditangkap polisi ternyata mengendalikan 52 kilogram sabu. Barang haram itu diduga dari jaringan Internasional negara Malaysia.
Komplotan narapidana (napi) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai mengendalikan peredaran sabu dari Rutan Sempaja.
Polsek Pademangan membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Jakarta Utara yang diatur oleh napi dari lapas. Kurir sabu bisa dibayar Rp 100 juta.
Napi berinisial SL di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim mengendalikan kurir sabu 1,5 kilogram berinisial RK (28) yang kini ditangkap polisi.
Miris, seorang napi di Lapas Pekanbaru mengendalikan peredaran 20 Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi dari dalam lapas. 4 orang diamankan termasuk napi tersebut.
2 napi Rutan Medan dinyatakan bersalah karena mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi. Keduanya pun divonis 14 tahun penjara.
Dua napi di Medan dituntut 17 tahun penjara karena mengendalikan sabu dari dalam penjara.
Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu seberat 1,003 kilogram oleh jaringan Pekanbaru-Jakarta. Pelaku dikendalikan napi Lapas Cipinang.
Polisi menangkap 6 tersangka sindikat jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Ratusan gram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi disita.