Oknum sipir yang ditangkap Polresta Jambi ternyata mengendalikan 52 kilogram sabu. Sabu itu diamankan dari hasil pengembangan dua lokasi.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan dari pengungkapan itu 2 orang tersangka diamankan. Di mana salah satu pelaku merupakan oknum Sipir Lapas Kelas IIA Jambi.
"Total 2 tersangka salah satunya oknum pegawai Lapas inisial MA. Barang bukti yang diamankan sebanyak 52 kilogram sabu," kata Kombes Eko, Jumat (12/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oknum sipir Lapas Jambi itu diketahui bernama M. Afiful Akbar Magguna (27) dan pria berinisial F alias A warga Kota Depok, Jawa Barat.
Kombes Eko menjelaskan pengungkapan kasus besar di awal tahun 2024 ini berawal dari adanya temuan tas berisi barang bukti sabu seberat 20 kilogram di Simpang IV Sipin, Kota Jambi, pada Sabtu (6/1/2024). Sabu itu direncanakan akan dikirim ke Jakarta melalui Jambi.
"Setelah mendapat barang bukti 20 kilogram sabu, anggota melakukan control delivery hingga ke Jakarta," ujarnya.
Selanjutnya, keesokan hari Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 13.30, tim Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan F alias A yang akan menjemput sabu 20 kilogram tersebut. Dia ditangkap tepat di depan SPBU Jalan Raya Serang-Jakarta, Banten.
"F ini disuruh menjemput oleh seseorang berinisial R yang saat ini masih proses lidik," jelasnya.
Usai mengamankan tersangka F, polisi kembali ke Kota Jambi untuk melakukan pengembangan kasus tersebut. Alhasil, polisi mengamankan oknum sipir M. Afifatul Akbar (MA), dalam salah satu rumah di Jalan Kaca Piring, Kota Jambi.
"Kita amankan inisial MA, dan mengamankan barang bukti sabu 32 kilogram," sebutnya.
Sabu itu disimpan Afifatul Akbar di bawah ranjang rumah yang di tempatinya itu. Dari hasil interogasi, oknum sipir itu mengakui juga yang mengirim sabu 20 kilogram itu ke Jakarta.
"Bahwa benar yang bersangkutan adalah yang mengirimkan 20 kilogram sabu tersebut ke Jakarta," sebutnya.
Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa sabu yang diamankan itu berasal dari jaringan internasional dari negara Malaysia. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Dari pengungkapan ini menunjukan komitmen Polri menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika khususnya di Kota Jambi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
(csb/csb)