Dua narapidana alias napi bernama Faisal dan Dhiahuddin bisa mengendalikan peredaran sabu meski berada di Rutan Kelas I Medan. Atas perbuatannya itu kedua napi itu dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus itu menyatakan kedua terdakwa yang merupakan napi itu secara sah bersalah. Hakim menyebut Faisal dan Dhiahuddin terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 778,28 Gram.
"Menjatuhkan pidana kepada Faisal dan Dhiahuddin masing masing dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan penjara," kata Hakim As'ad Rahim saat membacakan vonis di PN Medan, Rabu (16/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membacakan vonisnya, hakim kembali menjelaskan putusan tersebut agar kedua terdakwa lebih memahami putusan yang diberikan kepada mereka.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada mereka berdua itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypen Tommy yang sebelumnya menuntut mereka berdua dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara.
Diketahui, Dhiahuddin adalah napi narkotika jenis sabu yang sudah diputus Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman selama 11 Tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsidair tiga bulan penjara pada tanggal 15 Februari 2022.
Sementara Faisal, rekannya yang ditemuinya di dalam Rutan juga sudah diputus Pengadilan Negeri Medan dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1 miliar subsidair empat Bulan penjara pada Selasa 5 Oktober 2021 lalu.
Namun hal tersebut seakan tidak membuat kedua pria ini jera dan mati langkah untuk bertransaksi narkoba, mereka malah mengedarkan sabu melalui temannya di luar rutan.
(astj/astj)