Narapidana (napi) berinisial SL di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) mengendalikan kurir sabu 1,5 kilogram berinisial RK (28) yang kini ditangkap polisi. SL pun dipindahkan ke sel isolasi dan handphone yang digunakannya disita pihak lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi dari Polresta Samarinda jika salah satu napinya mengendalikan sabu. Pihaknya lantas melakukan penggeladahan hingga menemukan HP milik SL dalam tahanan.
"Itu langsung kita geledah kamarnya dan ada handphone. Ya kita langsung periksa dan kita masukan sel isolasi," jelas Kalapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto kepada detikcom, Kamis (1/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, SL mengaku mendapat perintah dari seseorang di luar lapas untuk mencarikannya kurir sabu. Hingga belakangan didapati RK yang ditugaskan membawa sabu 1,5 kg.
"Kita konfirmasi pengakuan yang bersangkutan ini. Dia (SL) hanya disuruh nyari kan kuda bahasa mereka, seperti itu ya semacam kurir lah," terangnya.
Menurutnya, SL merupakan napi kasus narkoba yang divonis 4 tahun 6 bulan. SL mengaku mendapat handphone tersebut dari teman napi satu kamarnya yang lebih dulu bebas.
"Itu pengakuan dia dapat dari napi yang sudah keluar. Ya mungkin beli dari napi yang sudah bebas," ujar Agus.
Agus turut menyesalkan adanya insiden ini. Dia menduga ada oknum petugas yang ikut terlibat mengingat pihaknya sudah melakukan razia berkala namun masih ada HP yang ditemukan masuk tahanan.
"Itu lah yang menjadi dilema kita, kita sudah razia seminggu 2-3 kali, tapi nyatanya masih ada handphone masuk. Tidak menutup kemungkinan mungkin oknum juga yang masukan, mungkin dari besukan," bebernya.
Saat ini SL masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Lapas Tenggarong mengancam akan mencabut hak remisi napi tersebut.
"Yang pasti kenakan register F (pencabutan remisi)," tutup Agus.
Sebelumnya diberitakan, Kurir sabu berinisial RK (28) di Samarinda ditangkap membawa sabu seberat 1,5 kilogram. Pelaku diduga dikendalikan oleh napi inisial SL di Lapas Tenggarong.
"Jadi pelaku ini disuruh ambil sabu 1,5 kilogram, yang menyuruhnya itu napi di Lapas Tenggarong," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani kepada detikcom, Kamis (1/6).
Pelaku ditangkap di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Senin (29/5) pukul 22.15 Wita. RK mengaku sabu tersebut merupakan milik SL yang berada di Lapas Tenggarong.
"Pelaku dapat arahan dari napi untuk mengambil sabu yang ditaruh di suatu tempat di Jalan Gatsu, dan setelah barang diambil rencananya kurir ini disuruh mengantar ke Sungai Meriam, Kukar," sebut Ricky.
Menurutnya, kurir dan napi tersebut selalu berkomunikasi melalui telepon. Setelah berhasil mengantarkan sabu, RK dijanjikan akan mendapatkan upah Rp 1 juta dari SL.
"Komunikasi melalui handphone, dan kurir ini dijanjikan upah Rp 1 juta jika berhasil mengantarkan barang oleh napi tersebut," jelasnya.
(sar/asm)