Faisal dan Dhiahuddin narapidana perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas I Medan kembali dituntut pidana oleh jaksa penutut umum (JPU) selama 17 Tahun penjara. Mereka kembali dituntut penjara karena mengendalikan peredaran sabu.
JPU Deypen Tommy menyatakan kedua narapida itu terbukti bersalah karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 778,28 Gram.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mengadili masing masing terdakwa dengan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp 1 Milyar, subsidair 6 bulan penjara," kata JPU Deypend Tommy di Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/10/2022).
Kedua narapidana ini dinilai terbukti bersalah, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah penuntut umum membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa. Majelis Hakim Vera Yatti bertanya kepada mereka, apakah ingin mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan JPU.
"Baik, Faisal dan Dhiahuddin masing-masing 17 tahun. Ada pembelaan penasehat hukum, kalau ada kita tunda sidang hingga minggu depan dalam agenda nota pembelaan,"tanya Hakim kepada kedua terdakwa.
"Mohon dikurangi, Pak. Kami menyesal," ucap kedua terdakwa.
Diketahui, Dhiahuddin adalah Narapida Narkotika jenis sabu yang sudah diputus Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman selama 11 Tahun penjara denda Rp 1 Milyar dan subsidair 3 bulan penjara pada tanggal 15 Februari 2022.
Sementara Faisal, rekannya yang ditemui nya di dalam Rutan juga sudah diputus Pengadilan Negeri Medan dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 4 Bulan penjara pada Selasa 5 Oktober 2021 lalu.
Namun di dalam Rutan seakan tidak membuat kedua pria ini jera, mereka malah mengedarkan sabu melalui temannya di luar rutan.
Rekan mereka yang bernama Wahyu tertangkap oleh petugas kepolisian saat ingin melakukan transaksi narkoba. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, Wahyu mengatakan bahwa dia disuruh oleh Faisal dan Dhiahuddin untuk menjual barang haram tersebut.
Simak Video "Dor! Tembakan Peringatan Warnai Penangkapan Kurir Sabu di Pinrang"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)